Status Tanggap Darurat Gunung Agung Dicabut

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Bobby Andalan/VIVA.co.id

VIVA – Status tanggap darurat Gunung Agung dicabut. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo  di Wisma Wedhapura Sanur, Denpasar malam ini. Alasan pencabutan status darurat bencana Gunung Agung juga dijabarkan. 

"Karena sudah tidak diperlukan lagi (status tanggap darurat)," kata Jokowi Jumat malam, 22 Desember 2017.

Kendati begitu, Jokowi menjamin pengungsi tetap akan ditangani dengan baik. Hal-hal yang berkaitan dengan bencana erupsi Gunung Agung sudah disiapkan dengan baik. 

"Proses-proses yang berkaitan dengan Gunung Agung nanti jika dilihat akan erupsi, step-step manajemen evakuasi sudah disiapkan. Keselamatan tetap utama," ujarnya.

Di sisi lain, Jokowi menegaskan status Gunung Agung masih awas atau berada di level IV. Radius zona bahaya hanya berada 8-10 kilometer dari puncak kawah Gunung Agung. 

"Jangan sampai di-image-kan seluruh Bali (berstatus awas)," katanya.

Pada kesempatan itu, Jokowi meminta kepada awak media agar memberitakan segala hal yang baik mengenai Bali. Dia pun mengaku melihat langsung bagaimana Pantai Kuta tetap ramai dikunjungi wisatawan. 

"Tadi kita lihat di Pantai Kuta ramai sekali. Kemudian juga di kafe-kafe saya lihat juga ramai sekali," tuturnya.

Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 21 Hari Pasca Gempa

Hal itu pula yan menggerakkannya untuk menggelar rapat terbatas di Bali. "Bali aman dan kita harapkan target turis yang datang ke Indonesia terutama Bali sesuai target yang kita hitung," tambahnya. 

Bangunan rumah rusak terdampak gempa Garut, Jawa Barat

Pemkab Garut Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2 selama 14 hari

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024