Sebar Berita Hoax Soal Kapolri, Pria Ini Dicokok Polisi

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA – Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seseorang bernama Edi Efendi (47), karena menyebarkan berita yang mengandung unsur adu domba dan hoax terkait Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Edi menyebarkan berita tersebut melalui akun Facebook bernama Iwan Laoet. Ia dicokok pada Selasa 9 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kanit II Subdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan, postingan yang mengatasnamakan Kapolri berjudul 'Polri: Insya Allah ke depannya publik akan lebih dipercaya Polri daripada ulama'.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

"Yang bersangkutan ini menulis di Facebooknya dan share ke grup mujahidin yang pengikutnya ada sekitar 50 ribu follower (pengikut) dengan tulisan Kapolri seolah-olah di sana menyampaikan bahwa kalimatnya itu Insya Allah ke depan Polri akan lebih dipercaya oleh masyarakat daripada ulama," kata Irwansyah di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu 10 Januari 2018.

Menurutnya, dengan adanya postingan tersebut dapat mengadu domba antar umat Islam dan Kepolisian. Untuk itu, pihaknya melakukan tindakan dan melakukan penangkapan. "Karena kami lihat juga dari postingan tersebut sautan-sautan dari grup ini sangat jelek sekali tanggapannya terhadap Polri," katanya.

Dikabarkan Meninggal Dunia, Gilang Dirga Tak Marah, Kenapa?

Mengenai dugaan motif, ia menuturkan dari pengakuan pelaku karena ketidaksukaannya kepada Polri yang dianggap mengkriminalisasi ulama. "Motifnya sendiri waktu kita tangkap bahwa yang bersangkutan menyampaikan bahwa Polri selama ini telah mengkriminalisasi ulama. Ada unsur seolah-olah balas dendam kepada Kepolisian," ucapnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit komputer dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai teknisi listrik disangkakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana dan atau Pasal 157 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana.

"Yang bersangkutan kita tidak tahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tapi perkara tetap kita lanjutkan." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya