Pasutri Perantai Anak Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya

Anak dirantai dieksploitasi dai Padang, Sumbar.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat, Jumat malam 13 Januari 2018 sekira pukul 23.30 WIB mengamankan ibu kandung dan ayah tiri bocah ZRS (11) yang merupakan korban eksploitasi dan kekerasan.

Tragedi Penganiayaan Anak Selebgram: Waspada! Ini 5 Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Kaki kanan ZRS, hampir setiap malam selalu diikat menggunakan rantai besi agar tidak melarikan diri dari rumah. Sementara itu, di pagi hingga sore hari, ZRS dipaksa untuk mengemis di kawasan Ahmad Yani Padang.

Ayah tiri yang diketahui berinisial M (47) dan ibu kandung ZRS berinisial N (30) diciduk polisi di rumah kediamannya yang berada di Flamboyan Baru, Kota Padang. Saat itu, kedua orangtuanya tersebut baru pulang bekerja memulung.

10 Warga di Pesisir Selatan Sumbar Dikabarkan Hilang Tertimbun Longsor

Di depan petugas penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang, M mengaku jika rantai besi yang ia gunakan untuk mengikat ZRS merupakan rantai kendaraan becak yang kerap digunakan untuk mengangkut barang bekas hasil dari memulung. 

"Saya baru sehari mengikat kakinya. Ini kesepakatan kami berdua agar dia (ZRS) tidak pergi bermain," kata M di Padang, Sumbar, Jumat malam 12 Januari 2018

Lebih dari 500 Warga Terdampak Banjir di Kota Padang Telah Dievakuasi

Aksi mengikat kaki anaknya dengan rantai juga diakui oleh ibu kandung ZRS. N menyebutkan jika ia dan ayah tiri ZRS memang sepakat merantai kaki anaknya karena ZRS terkadang pergi ke tempat istri mantan suaminya.

"Kami sempat mencarinya malam itu Pak, tapi tidak ketemu," kata N kepada petugas. 

Sementara itu, Kasubnit I unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Ipda Eja Basri menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orangtua korban. 

"Saat ini keduanya sudah kami amankan dan diminta keterangan lebih lanjut," kata Eja Basri.

Sebelumnya, ZRS (11) ditemukan dengan kaki kanan dirantai. Dia kabur dari rumah dan memasuki asrama Kepolisian Lolong, Kurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Sumatera Barat.

Keberadaan ZRS persis berada di depan rumah dinas Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta, Kamis malam, 11 Januari 2018 pada pukul 23.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya