Polisi Telusuri 72 Ribu Akun Fiktif Pemohon Paspor Online

Paspor Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menelusuri dugaan adanya ribuan pemohon paspor fiktif yang memenuhi basis data sistem antrean paspor online Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Dengan Alasan Efisiensi, Masa Berlaku Paspor Kini Menjadi 10 Tahun

"Kami dalami lah itu. Komunikasi itu sudah dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber. Sekarang sedang kami dalami," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Januari 2018.

Hingga kini, Polri belum mengetahui siapa yang secara masif mengajukan permohonan dengan alamat email yang berbeda-beda. "Munculnya itu hampir bersamaan dan jumlahnya lebih dari 70 ribuan, sehingga perlu ada pendalaman siapa yang menyebarkan ini," katanya.

Begini Cara Daftar Paspor Online, Sangatlah Mudah

Mantan kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga akan menyelidiki motif oknum ini mengajukan permohonan paspor online.

"Motifnya apa. Karena setelah dicek, setelah dilakukan registrasi dan sebagainya oleh Direktorat Imigrasi, ternyata mereka fiktif. Maka patut diduga bahwa ini ada yang memiliki motif tersendiri," ujarnya.

13 Fakta Unik tentang Paspor termasuk Ratu Elizabeth II Tak Punya

Sebelumnya, sistem aplikasi antrean online paspor Ditjen Imigrasi sempat terganggu akibat adanya pendaftaran dari 72 ribu akun yang belakangan diketahui ternyata fiktif.

Puluhan ribu akun fiktif ini mengganggu para pemohon akun paspor lainnya, karena mereka jadi tidak bisa mendaftar akibat basis data sudah penuh.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, sudah membuat laporan terkait serangan ribuan akun fiktif tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Sudah ada surat yang ditujukan ke Unit Siber Bareskrim Polri sebagai bahan laporan," kata Agung.

Tak hanya itu, pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri pelaku yang membuat akun fiktif tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya