Politisi Golkar: Tindakan Nyono Ilegal

Jubir TKN Ace Hasan Syadzily.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai sudah benar tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mencokok kader Golkar dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Ace mengatakan apa yang dilakukan oleh Nyono adalah tindakan ilegal.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

"Mengambil dana dari pungli-pungli kesehatan dari Puskesmas gitu, saya kira itu tindakan yang tidak baik. Karena apapun pungutan pada masyarakat itu kan harus disepakati di dalam peraturan daerah dan tindakan itu memang tindakan yang ilegal," kata Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Februari 2018.

Ace mengatakan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebelumnya telah mewanti-wanti para kepala daerah yang mencalonkan kembali di Pilkada 2018, termasuk Nyono. Yakni agar menghindari tindakan yang dekat dengan korupsi.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

"Artinya kita menghindari atau bahkan menjauhi tindakan korupsi. Ini sebetulnya dari sejak awal dan kalau kita lihat suasana Munaslub kemarin kan jelas sekali keinginan Partai Golkar untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," ujar Ace.

Anggota Komisi II DPR ini berharap para calon kepala daerah dari Golkar bisa mencari dana kampanye dari sumber yang tidak melanggar hukum. Golkar menurutnya tak pernah menginstruksikan para calonnya itu untuk menghimpun dana pungli atau korupsi untuk kampanye.

Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

"Ya tentu kan kita pengennya dana-dana kampanye dan juga berasal dari sumber-sumber yang halal," kata Ace.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap tim KPK pada Sabtu, 3 Februari 2018.

Penangkapan keduanya di Jombang bermula dari laporan masyarakat perihal adanya kutipan-kutipan terkait dana kapitasi dan pungutan liar perizinan yang dioperatori oleh administrasi bendahara paguyuban Puskesmas se-Jombang. Sabtu, 3 Februari 2018, tim KPK menindaklanjuti laporan tersebut. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya