Sekjen PDIP: Semua Parpol Studi ke PKC, Termasuk PKS

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • ANTARA Foto/Galih Pradipta

VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku kunjungan partainya ke Partai Komunis China (PKC) bukan dalam rangka kaderisasi, tapi hanya untuk studi banding. Hasto membantah jika partainya dikatakan memiliki kerja sama kaderisasi dengan PKC.

Presiden Mengundurkan Diri, Vietnam Kini Dipimpin oleh Seorang Wanita

"Kami studi banding, jadi berbeda studi banding dengan kaderisasi. Studi banding memang kami adakan ke partai politik lainnya," kata Hasto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018.

Menurut Hasto, studi banding atau kunjungan ke PKC bukan saja dilakukan oleh PDIP. Dia mengatakan Partai Keadilan Sejahtera, Golkar, dan Partai Demokrat juga pernah melakukan kunjungan ke partai penguasa di Tiongkok tersebut.

Presiden Vietnam Umumkan Mengundurkan Diri dari Jabatan

"Seluruh partai politik di Indonesia studi banding ke PKC (Partai Komunis China), bukan hanya PDIP. Termasuk PKS pun kunjungan (ke sana), PDIP, Golkar, Demokrat, semua. Jadi bukan hanya PDIP," kata Hasto.

Hasto menambahkan, studi banding tersebut juga untuk menjalankan politik luar negeri Indonesia yang sifatnya bebas aktif. Untuk itu, PDIP kata Hasto, pun pernah melakukan kunjungan ke parpol yang ada di Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Malaysia, serta Mesir.

Ekonomi Sulit, Para Pengangguran di Tiongkok Terpaksa Tidur di Pipa Saluran Pembuangan

"Kami bertemu dengan semua bangsa, tanpa bedakan suku, dengan semua bangsa itu lah politik luar negeri Indonesia bebas aktif, partai juga menjalankan politik bebas aktif. Kami mengadakan studi banding ke seluruh partai politik," ujarnya.

Diketahui, Alfian dijerat sebagai tersangka berdasarkan laporan kader PDIP bernama Pardamean Nasution. Dia melaporkan itu kepada Polda Metro Jaya pada Februari 2017.

Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dianggap pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung. Alfian disangka melanggar Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Alfian juga dijerat kasus serupa atas tudingannya bahwa lingkungan Istana Negara telah diisi PKI.

Pelapor dalam kasus itu adalah Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang dilakukan sebelum 2017. Alfian disebut melontarkan tudingan Istana diisi PKI itu dalam sebuah forum.

Dalam kasus tersebut, Alfian dijerat pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal itu merupakan bagian dari 11 pasal yang terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya