Bamsoet: DPR Enggak Sakti Kok, Novanto Saja Dua Kali Dihukum

Ketua DPR Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan lembaga yang dipimpinnya tidak saksi seperti yang dipersepsikan berbagai pihak. Bamsoet mencontohkan kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto yang pernah diberikan sanksi dua kali.

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

"DPR enggak sakti-sakti amat. DPR bisa diberhentikan MKD. Setya Novanto juga pernah diberhentikan dua kali diberi sanksi," kata Bambang di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 20 Februari 2018.

Dia menjamin kebebasan pers tetap berjalan seperti biasanya, tanpa perlu ada yang dikhawatirkan. Kemudian, ia mengingatkan agar awak media memahami perbedaan kritik dan penghinaan.

Ketua MPR: Putusan MK Menjadi Akhir dari Berbagai Upaya Hukum Konstitusional

"Sehingga saya tidak khawatir untuk membedakan mana kritik, mana penistaan maupun ujaran kebencian. Makanya saya jamin kebebasan pers di DPR sebagaimana biasa," ujar Bambang.

Bambang mengaku menerima masukan dari pertemuannya dengan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Saran tersebut agar lain kali saat pembahasan UU lebih sering mengundang unsur masyarakat untuk dimintai masukan.

Sahroni Ungkap Perbincangan Surya Paloh dengan Jokowi saat Hadiri Pernikahan Anak Bamsoet

"Terutama kepada panja, pansus, baleg, yang menyusun UU memberi kesempatan bagi organisasi kewartawanan seperti AJI dan PWI terlibat. Karena mereka dapat lebih mengartikulasikan aspirasi publik," kata dia.

Seperti diketahui, salah satu pasal dalam revisi UU MD3 yaitu dinilai memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang mengkritik. Aturan ini tertuang dalam Pasal 122 huruf K

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 121A, MKD bertugas:

Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Kajian Polri

Bambang Soesatyo mengklaim DPR tidak mempermasalahkan jika Polri menjadi salah satu lembaga yang turut mengkaji direvisinya UU MD3. Pengesahan revisi UU MD3 membuat DPR jadi sorotan dan kritikan.

"Sekarang semua bisa mengkaji, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), mau pun organisasi wartawan lain juga bisa mengkaji," ujar Bambsoet di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.

Menurut dia, pengkajian yang akan berujung kepada pengujian materiil atas UU ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sejatinya merupakan sebuah prosedur dalam ketatanegaraan. Politikus Golkar ini mengklaim DPR juga menginginkan supaya UU MD3 betul-betul sesuai dengan semangat konstitusi dan Pancasila.

"Kita menghargai dan kita mendorong sebetulnya (pengkajian terhadap UU MD3). Karena ini undang-undang dan kita semua warga negara dan lembaga wajib mematuhi undang-undang," ujar Bamsoet. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya