Umpatan Bangsat Arteria Dahlan dan Ironi Pasal UU MD3

Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Politikus PDIP Arteria Dahlan menjadi sorotan publik karena umpatan bangsat yang dilontarkan untuk mengkritik Kementerian Agama soal masalah maraknya travel bodong. Kritikan pun tertuju kepada Arteria yang dinilai akan membuat publik makin antipati dengan DPR.

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi menilai pernyataan Arteria seolah-olah menjadi ironi keberadaan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang sudah berlaku. Salah satunya pasal 122 huruf K soal langkah hukum yang bisa diambil DPR terhadap pihak yang merendahkan kehormatan lembaga dewan.

"Ini yang justru menjadikan masyarakat antipati dengan DPR. Masyarakat memiliki kebenaran tidak perlu loloskan UU MD3 karena ketika DPR melakukan kesalahan, masyarakat tidak berani mengkritik, karena berdasarkan UU MD3 bisa dipidanakan," kata Romi dalam keterangannya, Jumat malam, 30 Maret 2018.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Romi menyesalkan pernyataan bangsat dari mulut Arteria yang seharusnya anggota dewan bisa memberikan contoh. Ia mengapresiasi anggota Komisi III DPR itu yang sudah menyampaikan permintaan maaf karena memperlihatkan sikap tanggungjawab dan kenegarawanan.

"Selama yang bersangkutan manusia pasti pernah berbuat salah. Tapi seorang negarawan adalah seorang yang berbuat salah seketika menyadari kesalahannnya dan akhirnya meminta maaf," tutur Romi yang juga Anggota Komisi I DPR tersebut.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Baca: Sebut Kemenag Bangsat, Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf

Suasana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen DPR RI

Namun, ia meminta Arteria bersiap bila ada perwakilan masyarakat yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Laporan ini dinilai masukan dari masyarakat untuk agar DPR bisa lebih baik.

"Jangan sampai penambahan prosedur yang ada di UU MD3 menghalangi masyarkat untuk memberi masukan dan perbaikan-perbaikan kepada DPR," ujarnya.

Kode Etik Anggota Dewan

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ikut menyoroti perilaku Arteria yang melontarkan umpatan bangsat ke Kementerian Agama. Ia menyinggung kode etik DPR menuntut seluruh anggota dewan mesti menjaga sikap demi martabat DPR.

Baca Juga: Pasal-pasal yang Membuat DPR Semakin Perkasa

Ia menilai wajar bila seandainya publik jadi antipati terhadap DPR. Dengan UU MD3 yang sudah disahkan, seharusnya DPR bisa berubah dan memperlihatkan contoh yang baik ke publik.

"DPR jangan selalu lihat anggapan masyarakat bahwa DPR tidak pantas dihormati, bagaimana mereka sendiri mengulangi perilaku, pernyataan kontroversi yang jadi kritikan," kata Lucius, Jumat, 30 Maret 2018.

Sebelumnya, Arteria mengkritik travel bodong saat rapat kerja dengan Jaksa Agung di Komisi III, Rabu, 28 Maret 2018. Ia pun sudah menyampaikan permintaan maafnya. Namun, ia meminta agar pernyataannya dilihat secara obyektif dalam persoalan marak travel bodong yang membuat masyarakat jadi korban.

“Substansinya tolong dilihat. Bagaimana seutuhnya pernyataan saya yang lain. Harus dilihat secara utuh. Jangan lihat dari diksi saja,” ujar Arteria saat dikonfirmasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya