Dilaporkan ke Bareskrim Polri, PSI Melawan

Elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri).
Sumber :
  • Rifki Arsilan/VIVA.co.id.

VIVA – Setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan curi start kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan Ketua Bawaslu RI, Abhan, dan anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran etik.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mengiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,” kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie, dalam keterangan pers, Sabtu 19 Mei 2018.

Selain itu, PSI menyatakan, kedua pejabat Bawaslu RI bersikap diskriminatif  dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan praktik-praktik partai politik lain. “Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka,” ujarnya.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu yaitu materi yang memuat visi, misi, dan program parpol.

Pada kenyataannya, lanjut Grace, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI. “Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan,” ucapnya.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Bahwa logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling.

PSI telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang dilakukan Bawaslu RI.

“Berdasarkan hal tersebut PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabat Bawaslu RI itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya