Demi Mudahkan Koordinasi, Sekolah di Kudus Dijadikan TPS

SMPN 3 Kudus dijadikan TPS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.

VIVA - Panitia Pemungutan Suara (PPS), Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, menjadikan Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Kabupaten Kudus sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tercatat di lokasi ini sebanyak 8 TPS untuk menjadi tempat pemungutan suara sebanyak 2.487 DPT.

Pilkada Serentak di Sumut, Mendagri: Semua Siap

Ketua PPS Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Imam Solikulhadi mengatakan, alasan pemilihan SMP 3 Kabupaten Kudus dijadikan 8 TPS agar memudahkan koordinasi.

"Di Desa Kramat ini ada 8 TPS. Untuk memudahkan koordinasi kami jadikan satu di lokasi nyaman dan memenuhi syarat maka diajukan di sini," kata Imam di lokasi, Rabu, 27 Juni 2018.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Karo Kerma Sops Polri, Brigjen Herry Wibowo mengapresiasi apa yang dilakukan PPS setempat yang memilih SMP dijadikan TPS. "Bagus ini di sekolah. Warga nyaman tidak panas-panasan. Nanti coba tanya warga nyaman tidak," kata Herry.

Ia berharap, dengan inovasi ini dapat menjadi percontohan untuk TPS-TPS lainnya jika menyelenggarakan pilkada. Selain itu, dengan inovasi ini dapat menekan biaya. "Mudah-mudahan ini jadi pilot project. Ini kan menekan cost (biaya) juga memanfaatkan fasilitas yang ada," katanya.

Semua Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Jalani Rapid Test

Lebih lanjut, ia menuturkan, dari pemantauannya penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Kudus berlangsung cukup baik. Pola pengamanan di TPS SMP 3 ini termasuk kategori aman.

"Kami melihat kesiapan anggota TPS 1-8 di Desa Kramat di desa SMPN 3 kemudian pengamanan polanya TPS aman jadi dua polisi, 8 TPS, 16 linmas. Suasananya kondusif tenteram dan damai," katanya.

Sejauh ini, dari laporan yang ia terima belum ada pelanggaran Pilkada termasuk politik uang di wilayah Kabupaten Kudus.

"Saya belum melihat dan menerima laporan. Kita keliling untuk antisipasi money politic. Kita ada tim nya dan akan ada prosesnya." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya