Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Agama, Bukan Sekuler

Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyebut Indonesia bukanlah negara agama, dan juga bukan negara sekuler, tetapi religious nation state atau negara kebangsaan yang berketuhanan.
 
“Salah satu sebutan yang tepat bagi Indonesia berdasar Pancasila adalah negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama,” katanya di Kampus Universitas Gajah Mada di Yogyakarta, Kamis 23 Agustus 2018.
 
Guru Besar UII Yogyakarta itu menyatakan Indonesia bukan negara agama, sebab negara agama hanya memberlakukan hukum satu agama dalam hukum negara. Bukan pula negara sekuler karena karena negara sekuler memisahkan sepenuhnya urusan negara dengan urusan agama.
 
“Indonesia bukan negara agama bukan pula negara sekuler, tetapi bangsa berketuhanan,” ujar Mahfud, yang juga Komisioner Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila ini.
 
Mahfud mengatakan, bahwa keimanan pada Tuhan dilembagakan dalam bentuk agama-agama. Agama di sini mengatur tata kehidupan manusia yang juga dapat berbentuk hukum-hukum. Indonesia sebagai religious nation state tidak memberlakukan hukum agama tertentu, bukan juga hukum Islam sebagai agama mayoritas yang dianut masyarakatnya.
 
Dijelaskan Mahfud, Indonesia tidak mendasarkan diri pada satu agama, tetapi melindungi pemeluk agama-agama untuk melaksanakan ajaran agama sebagai hak asasi manusia.
 
“Jadi negara bukan memberlakukan hukum agama melainkan melindungi ketaatan warga negara yang ingin menjalankan ajaran agamanya,” katanya.

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah
Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak pernah ada pembahasan soal penundaan Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022