Setara Institute: Polisi Berhak Larang Gerakan #2019GantiPresiden

Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi.
Sumber :
  • Antara/ Deni

VIVA – Ketua Setara Institute, Hendardi menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah aspirasi politik warga negara yang disuarakan di ruang-ruang terbuka yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan warga negara pada kontestasi politik Pemilu Presiden 2019.

Selesaikan Konflik Papua, Setara Institute Minta Jokowi Lakukan Ini

Secara normatif, aspirasi itu merupakan hal biasa saja, bahkan penyampaiannya di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Sebab UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul.

Pelarangan yang berlebihan atas aksi tersebut, kata Hendardi, pada batas-batas tertentu bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Secara operasional, hak untuk bebas berpendapat dan berkumpul dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
 
Namun, mengingat kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang bisa ditunda pemenuhannya, maka tindakan aparat keamanan yang melarang beberapa acara itu dapat dibenarkan. "Jika betul-betul terdapat alasan objektif yang membenarkannya," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 27 Agustus 2018

Setara Institute Soroti Lagi Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar

"Alasan-alasan objektif dimaksud," menurutnya, dapat berupa potensi instabilitas keamanan, potensi pelanggaran hukum: baik dalam terkait konten kampanye yang oleh beberapa pakar bisa dikualifikasi makar, pelanggaran hukum pemilu, khususnya larangan penyebaran kebencian dan permusuhan, maupun dalam konteks waktu kampanye."
 
Penggunaan alasan-alasan itu adalah hak subjektif institusi keamanan yang bertolak dari analisis situasi dan potensi destruktif lainnya dan dibenarkan oleh Undang-Undang tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dan dan peraturan turunannya.

Sebagai hak subjektif, jika masyarakat tidak menerima langkah pembatalan, maka bisa mempersoalkannya melalui mekanisme hukum.

Setara: Petani Kopsa M Berada dalam Perlindungan LPSK

Polisi, kata Hendardi, dengan bekal sejumlah regulasi seperti Undang-Undang tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, dan sejumlah aturan lain, memiliki kewenangan melakukan pembatalan suatu kegiatan.

"Untuk menjaga akuntabilitas kerja, aparat keamanan harus menyampaikan alasan-alasan pembatalan itu pada warga negara/kelompok yang hendak menyelenggarakan kegiatan," ujarnya.
 
Untuk menghindari kegaduhan berkelanjutan, ia pun meminta warga negara atau kelompok masyarakat juga diharapkan memilih diksi kampanye yang tidak memperkuat kebencian pada pasangan calon lain, karena seharusnya pemilihan presiden adalah kontestasi gagasan.

"Warga harus disuguhi informasi alasan-alasan faktual untuk memilih atau tidak memilih seorang calon. Bukan diprovokasi dengan slogan yang tidak mencerdaskan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya