KPK Masa Bodoh Pergantian Pimpinan DPR

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai tak berurusan dengan proses pergantian Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, yang telah berstatus tersangka suap. Komisi antirasuah tersebut enggan memusingkan hal itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

img_title Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Pekerjaan kami KPK itu menyelidik dan menyidik kasus korupsi. Kami tak ada hubungannya dengan menghambat jabatan seseorang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laode mengatakan, status Taufik, yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN), menjadi tersangka. Menurutnya, KPK menyerahkan penuh kepada DPR untuk mengganti sesuai regulasi. "Kami hanya mengurus tindak pidana korupsinya," katanya menambahkan.

img_title KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Berhentinya pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, terutama Pasal 87 ayat (1), yakni bila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Kemudian Pasal 87 ayat (2) mengatur proses diberhentikannya pimpinan DPR.

KPK tidak bisa mempercepat proses penyidikan dan harus mengikuti ketentuan proses hukum yang berlaku. Lagi pula kondisi kesehatan Taufik menurun dan sempat dibawa ke RS beberapa hari lalu.

img_title Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

"Kalau tersangkanya sedang sakit, proses penyidikannya tidak bisa juga dipercepat. Kasus di KPK itu banyak. Tidak bisa karena ini wakil ketua DPR harus didahulukan," kata Laode.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan lambannya proses pemeriksaan Taufik menjadi alasan terhambatnya proses pergantian posisi wakil ketua DPR. Karena itu hingga sekarang, belum ada kepastian terkait pengisian posisi Taufik, yang telah menjadi tersangka. (mus)

Gedung Mahkamah Konatitusi. Dok. Pribadi.

MK, Mahkamah Bukan Tempat Sampah

UU bermasalah tak bisa terus dilempar ke MK. Legislasi harus transparan, partisipatif, dan bebas dari dominasi elite agar adil dan demokratis.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut