Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Tak Langgar Kampanye

Tim Prabowo-Sandi laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, menyatakan Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye pemilu. Fritz menjelaskan alasan tidak memenuhinya unsur pelanggaran kampanye tabloid Indonesia Barokah, karena dari penelusuran yang dilakukan Bawaslu tidak ditemukan darimana asal muasal tabloid ini.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Indikasinya setelah lihat siapa yang menerbitkan, isinya juga, kan itu tidak tahu siapa yang menjadi pesertanya. Siapa yang jadi terlapornya. Kan sudah dilakukan verifikasi ke tempatnya kan juga salah kan. Tidak ada orangnya," kata Fritz di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 25 Januari 2019.

Meski tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye pemilu, tidak menutup kemungkinan tabloid Indonesia Barokah memenuhi unsur pelanggaran dan pidana lain.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Tidak memenuhi unsur kampanye. Ya mungkin bisa memenuhi unsur pidana lainnya. Tapi itu enggak memenuhi unsur kampanye," katanya.

Sebelumnya, tim sukses calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Januari 2019. Nurhayati, selaku anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo-Sandi, mengatakan tabloid itu dilaporkan karena isinya mengandung fitnah dan ujaran kebencian terhadap Prabowo dan Sandiaga serta umat Islam yang terhimpun dalam kegiatan 212 di Monas.

Lembaga Survei yang Hasilnya Akurat dan Kredibel Bakal Jadi Rujukan di Pilpres 2024

Isi dari berita itu, menurut dia, berpotensi menimbulkan permusuhan, baik antar golongan pendukung Prabowo maupun golongan umat Islam karena membuat keonaran di masyarakat akibat tabloid tersebut. Pemberitaan tabloid itu, lanjut Nurhayati, juga menyerang kehormatan nama baik Prabowo dan Sandiaga yang menimbulkan ujaran kebencian.

"Maka dapat dikatakan melanggar asas berimbang beritikad buruk, pasal 1, 3, 4 dan 8 kode etik jurnalistik," ujarnya. (ren)

PSMTI Diterima Presiden Jokowi di Istana

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Jelang pencoblosan Pemilu 2024, pada 14 Februari pekan depan, masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Untuk bisa memilih pemimpin yang berkualitas.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2024