Habib Rizieq Bisa Kembali, Tapi Proses Hukum Tak Bisa Diintervensi

Anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menanggapi syarat rekonsiliasi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi, yang salah satunya adalah memulangkan Habib Rizieq Shihab. Menurut Masinton, jika memang Habib Rizieq ingin kembali tidak ada masalah, justru akan disambut dengan baik sebagai anak bangsa.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Masinton menilai pemerintah akan memudahkan dan tidak akan menghalangi proses kembalinya Rizieq, namun bukan berarti dapat membebaskan masalah hukum yang membelitnya. Karena proses hukum memiliki mekanismenya sendiri.

"Hukum punya mekanismenya sendiri. Bisa diajukan upaya hukum terhadap itu, umpama jika tidak setuju ini, bisa diajukan upaya hukum lain, bisa banding, bisa apa. Jadi biarkan, kita harus bisa memisahkan persoalan politik dan hukum," kata Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 9 Juli 2019.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Dalam kasus Rizieq, menurut Masinton, sebenarnya sangat mudah karena Rizieq pergi atas keinginan sendiri, bukan dipaksa pergi. Maka kalau ingin kembali, dipersilahkan kembali dan disambut dengan tangan terbuka. Sedangkan menyangkut kasus hukum, biarlah itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkait proses rekonsiliasi dengan kubu Prabowo, kata Masinton, semestinya sama-sama dilandasi dengan ketulusan dan keluhuran demi kebersamaan. Tidak boleh atas dasar maksud lain apalagi menyangkut kasus hukum.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Kita kan negara berdasar atas hukum, proses penegakan hukum harus kita hormati dan tidak boleh diintervensi. Maka dalam rekonsiliasi tidak boleh ada embel-embel lain, tidak untuk kepentingan orang per orang, tapi untuk kepentingan seluruh elemen bangsa," ujarnya.

Rekonsiliasi tidak boleh dijadikan alat untuk transaksi jabatan, ataupun alat untuk mengintervensi hukum. "Hukum punya mekanisme sendiri yang tidak boleh diintervensi siapa pun. Kemandirian dalam penegakan hukum harus dihormati. Perbuatan melawan hukum, bukan kriminalisasi," ujarnya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024