Logo BBC

UU KPK Mulai Berlaku, Kasus Besar yang Sedang Diusut Bisa Tenggelam?

Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/09). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/09). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sumber :
  • bbc

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut dari jumlah tersebut, 126 OTT sudah masuk ke tahap penyidikan.

Dia menambahkan, 444 orang tersangka kasus korupsi hasil dari OTT kini sedang diproses KPK.

"OTT ini memang tidak disukai oleh para pejabat korup. Karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan oleh mereka. Dan proses penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur. Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih sulit," ujar Febri seperti dikutip dari detik.com.

OTT akan semakin sulit?

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi landasan hukum implementasi OTT.

Namun Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, memandang undang-undang yang baru dianggap melemahkan KPK, karena akan mempersulit KPK dalam melakukan OTT ke depan.

Pasalnya, penyadapan hingga penggeledahan harus melalui izin Dewan Pengawas yang diamanatkan undang-undang tersebut.

"Izinnya akan sulit, karena OTT base -nya adalah penyadapan dan penyadapan harus melalui Dewan Pengawas, terlalu birokratis dan tidak cepat," ujar Kurnia.

Senada dengan Kurnia, Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, menyebut semakin panjangnya birokrasi dan semakin banyaknya pihak yang terkait, maka penyadapan yang dilakukan setelah Undang-Undang ini diterapkan "menyulitkan proses" dan " menghambat kewenangan KPK"