VIVAnews - Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan aturan tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.
Seperti dikutip dari laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009 itu ditandatangani Ketua MK Mahfud MD pada 31 Desember 2009.
Pihak yang mengajukan permohonan pemakzulan ini adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon adalah Presiden dan atau wakil presiden yang dapat didampingi atau diwakili kuasa hukumnya.
Permohonan ini harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Mahkamah. Permohonan ini dibuat dalam 12 rangkap yang ditandatangani pimpinan DPR atau kuasa hukumnya.
Dalam permohonan itu, DPR wajib menjelaskan dugaan Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Serta dugaan presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden berdasarkan UUD 1945.
DPR juga wajib menunjukkan bahwa permintaan pemakzulan itu harus didukung minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna yang dihadiri minimal dua pertiga jumlah anggota DPR.
DPR harus menunjukkan alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden yang menjadi dasar pendapat DPR.
Setelah berkas permohonan dianggap lengkap, MK kemudian menetapkan pelaksanaan sidang paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima.
Sidang dilakukan oleh pleno hakim yang sekurang-kurangnya dihadiri tujuh hakim konstitusi. Sidang pleno dipimpin Ketua MK dan bersifat terbuka untuk umum. Sidang akan berlangsung dalam enam tahap.
Putusan Mahkamah atas pendapat DPR ini wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak didaftarkan/ Putusan dibaca dalam sidang pleno dan terbuka untuk umum.
Amar putusan mahkamah dapat berupa tidak diterima, membenarkan pendapat DPR, dan menolak permohonan DPR.
Permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kelengkapan seperti tercantum dalam Tata Cara Mengajukan Permohonan.
Putuan dapat membenarkan pendapat DPR apabila MK berpendapat Presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Amar putusan ketiga adalah apabila pendapat DPR soal Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana dinyatakan tidak terbukti.
Putusan MK ini bersifat final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan.
Dalam Peraturan MK itu juga disebutkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan DPR tidak menutup kemungkinan diajukannya Presiden dan atau wakil presiden dalam persidangan pidana, perdata, dan atau tata usaha neagra sesuai dengan asas dan hukum acara masing-masing.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan
Round Up
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
Nasional
27 Apr 2024
Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.
Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel
Kriminal
27 Apr 2024
Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus polisi tewas dari Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Ikut Lanjutkan?
Politik
27 Apr 2024
Koalisi Prabowo-Gibran akan merangkul semua kekuatan politik untuk membangun bangsa dan negara
PKS menggelar halal bi halal di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu 27 April 2024. PKS mengundang Prabowo untuk hadir
Selengkapnya
Partner
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong harus mengalami goncangan dalam diri kala anak-anak asuhnya mengalahkan Timnas Korea Selatan, yakni tim negara asalnya yang juga p
Mengenakan Baju Tahanan Berwarna Orange dan Berkepala Plontos TikTokers Galih Loss Ucapkan Ini
Siap
26 menit lalu
TikTokers Galih Noval Aji Prakoso atau yang kerap dikenal dengan sebutan Galih Loss ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Subdit Siber Ditres
PMII Jatim mengajak kepada seluruhb kader PMII di level manapun dari Rayon, Komisariat, cabang, Koordinator Cabang, hingga Pengurus Besar menjadi agen perdamaian.
Kemenag Purwakarta Distribusikan Koper ke Calon Jemaah Haji yang Berangkat Pada Kloter 15
Purwasuka
42 menit lalu
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh mulai mendistribusikan koper jamaah calon haji asal daerah itu yang mulai.
Selengkapnya
Isu Terkini