Perusahaan Jangan Berani-berani PHK Karyawan Berdalih Corona

Penyemprotan Disinfektan dengan Drone, Cegah Virus Corona, Covid-19
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Menyebarnya wabah Corona COVID-19 di Tanah Air, membuat kondisi perekonomian Indonesia terganggu. Namun adanya wabah ini jangan sampai dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada karyawannya.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta pemerintah dan pengusaha untuk menghindari terjadinya PHK, terutama di sektor-sektor industri yang rentan terdampak Covid-19. Langkah ini, kata Obon, merupakan perintah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.

"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor ritel. Jangan membonceng musibah Corona untuk mem-PHK pekerja" kata Obon kepada wartawan, Senin 23 Maret 2020

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Menurut Obon, harus ada upaya konkret yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang akan diderita buruh. Politikus Partai Gerindra ini menilai pengadaan kartu pra kerja kurang efektif mencegah PHK. 

Pertama yakni karena manfaat yang didapat dari kartu pra kerja tidak didapat secara instan. Padahal untuk saat ini, pekerja membutuhkan tindakan cepat untuk keberlangsungan hidupnya.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Selain karena manfaatnya yang tidak instan, kata Obon, kartu tersebut lebih diperuntukkan bagi pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan. Bukan merupakan pencegah dari PHK.

"Jadi kartu Pra Kerja itu bukan mencegah agar tidak terjadi PHK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah atau bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut diambil untuk memutus mata rantai penularan virus Corona. Hingga saat ini sudah 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya