Dianggap Mendesak, Paripurna DPR Tetap Digelar Walau Darurat Corona

Puan Maharani Terpilih Menjadi Ketua DPR RI Periode 2019-2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Hari ini, DPR RI menggelar rapat paripurna untuk membuka masa persidangan III tahun sidang 2019-2020. Meski Indonesia saat ini masih memberlakukan status darurat Corona, namun pembukaan masa sidang dianggap tidak bisa lagi ditunda karena DPR harus segera menjalankan fungsinya.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Ketua DPR Puan Maharain mengatakan, dalam rapat ini, pembahasan akan fokus pada penanganan wabah virus Corona COVID-19. Selain itu, DPR juga akan mencari formulasi untuk membantu pemerintah mengatasi dampak-dampak wabah Corona, terutama dampak sosial ekonominya. 

"Misalnya, desain APBN sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan. Karenanya dibutuhkan penyesuaian dan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah corona serta penanggulangan dampak sosial dan ekonominya," kata Puan di Jakarta, Senin 30 Maret 2020.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Sebagai wakil rakyat kata Puan, DPR harus segera  menjalankan fungsinya saat sulit seperti sekarang ini. Terutama tugas dan fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi agar membantu rakyat di tengah wabah seperti sekarang ini

"DPR akan memberikan dukungan penanganan pandemic virus COVID-19 melalui fungsi -fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan agar masyarakat terlindungi dari aspek kesehatan mau pun ekonomi," ujar Puan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Diberitakan sebelumnya, DPR semula menjadwalkan mengakhiri masa reses masa Sidang II pada tanggal 22 Maret 2020 dan membuka masa sidang III pada 23 Maret 2020. Namun ternyata kondisi serangan virus Corona COVID-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Rakyat sampai tingkat pejabat terinfeksi virus Corona. DPR merasa perlu menunda rencana tersebut untuk mencegah penularan Corona semakin meluas. Namun DPR akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa reses sampai tanggal Maret 2020 dan membuka masa Sidang III pada 30 Maret 2020.

Ilustrasi vaksin.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Vaksin merek AstraZeneca diketahui juga digunakan di Indonesia saat pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024