Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Corona, Ini Kata Eks Ketua MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Presiden Joko Widodo menyampaikan perlunya kebijakan darurat sipil dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Rencana pemerintah tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah pakar hukum dan tata negara. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, mengatakan pemerintah tidak perlu merujuk pada Undang-Undang Darurat Sipil atau Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam melakukan lockdown. Tapi, cukup dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat dapat menetapkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Berdasarkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat itulah dilakukan berbagai jenis karantina," kata Hamdan lewat Twitter yang dikutip pada Selasa, 31 Maret 2020.

Untuk implementasi kedaruratan kesehatan masyarakat, kata dia, pemerintah harus membentuk Peraturan Pemerintah dalam rangka implementasi, baik karantina di pintu masuk, karantina wilayah atau pembatasan sosial dalam skala besar.

Menurut dia, sekarang ini semua seperti gamang menghadapi kondisi kritis. PP harus segera dikeluarkan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menghadapi krisis dengan segera. Misalnya, pembatasan sosial dalam skala besar seperti libur sekolah, kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan publik seharusnya ditetapkan oleh Menteri.

"Tetapi, Pemda melangkah lebih dahulu," ujarnya.

Ia mengatakan karantina wilayah yang dilakukan daerah-daerah menjadi masalah, karena bukan wewenang Pemerintah Daerah. Namun, masing-masing Pemerintah Daerah menghadapi masalah, karena demi melindungi warganya.

"Jika sudah ada PP dapat jadi pedoman dan pusat dapat melimpahkan wewenang itu ke daerah. Kita juga harus segera menetapkan karantina di pintu masuk, khusus dari negara-negara tertentu. Tanpa kebijakan tersebut akan sangat sulit menghentikan keberlanjutan penyebaran virus ini di Indonesia," jelas dia.

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang

Oleh karena itu, Hamdan mendesak pemerintah harus segera menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu dengan tetap menjamin penghidupan rakyat agar tidak kelaparan, ketersediaan makanan, obat-obatan dan alat kesehatan.

"Pemerintah perlu mengundang semua konglomerat dan pengusaha besar untuk ikut membantu mengatasi masalah bangsa ini, terutama persediaan alat Kesehatan, APD serta ketersediaan pangan, sebagai bentuk sosial responsibility dari para konglomerat," katanya.

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Sementara mantan Ketua MK periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengatakan, hukum ada dua macam yakni dalam keadaan normal atau darurat. Menurut dia, masing-masing berlaku hukum berbeda.

"Dalam darurat perlu deklarasi agar berlaku hukum darurat, segala aturan bisa diterobos untuk atasi keadaan darurat. Yang diperlukan tindakan, bukan pengaturan. Kalau terpaksa mengatur, namanya perppu, bukan yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta untuk mempertegas kebijakan pembatasan aktivitas sosial. Bahkan, untuk memperkuat itu harus diiringi dengan kebijakan darurat sipil.

Pembatasan aktivitas sosial, saat ini sudah masif dilakukan terutama oleh aparat keamanan. Seperti membubarkan pesta-pesta yang mengumpulkan orang banyak, hingga aktivitas nongkrong di kafe yang kerap dilakukan sejumlah muda mudi.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," jelas Presiden dalam rapat kabinet terbatas, Senin 30 Maret 2020.

Darurat sipil diberlakukan, mengingat virus corona kini sudah mewabah, menjadi pandemik global dan bahkan sudah menyebar ke banyak daerah. Pusat persebaran tidak lagi hanya Jakarta dan sekitarnya, tetapi sudah meluas hingga ke seluruh Jawa dan luar Jawa.

 

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir
Chicco Jerikho

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Chicco Jerikho bercerita mengenai pengalaman kurang menyenangkan saat dirinya mengidap sepsis pada 2021 lalu. Informasi itu disampaikan langsung oleh Chicco Jerikho.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024