MUI Bersyukur soal Perluasan Zina Masuk Revisi UU KUHP

Diskusi tentang RUU KUHP di Jakarta, Sabtu, 21 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Reza Fajri

VIVA – Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia, Ikhsan Abdullah mengungkapkan, pihaknya bersyukur atas adanya pasal-pasal perzinahan itu dalam revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Alhamdulillah, perluasan perzinahan itu masuk," kata Ikhsan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 21 September 2019.

Ikhsan menjelaskan, diskusi penambahan nilai-nilai baru dalam Rancangan UU KUHP (RUU KUHP) sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Termasuk, soal pemidanaan terhadap dukun santet.

"Memang (dukun santet) ada di masyarakat, tidak bisa dipungkiri, gejalanya ada. Nah apa buktinya, itu tantangan polisi, jaksa," ujar dia.

Dia menambahkan, "Yang gaib-gaib itu, nyatanya ada, buktinya ada. Yang terpenting, jangan sampai menjadi fitnah, nah ini tukang santet nih."

Dia mengakui, adanya penambahan pasal-pasal seperti perluasan perzinahan, dukun santet, dan lain sebagainya ini menuai pro dan kontra. Karena itu, Ikhsan menghargai Presiden Joko Widodo yang meminta pengesahan RKUHP ini ditunda.

"Sikap pemerintah kita apresiasi, pemerintah sudah meminta ditunda. Artinya, Presiden secara Kepala Pemerintah, sudah membuka ruang lagi, mengkaji mendalam materi ini," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar RKUHP dibahas lagi, karena masih ada pasal-pasal yang ditolak oleh berbagai pihak. Jokowi juga meminta tidak disahkan oleh DPR periode sekarang 2014-2019, tetapi oleh dewan periode berikutnya, 2019-2024.

Resmi Jadi Tersangka, Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Segera Dipanggil Polisi

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada, kurang lebih 14 pasal (yang perlu ditinjau ulang)," ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 September 2019. (asp)

Ilustrasi bergosip/gibah.

Jaga Mulut! Ini Alasan Mengapa Dosa Ghibah Lebih Besar Dibandingkan Zina

Dalam Surat Al-Hujurat ayat 12, dikatakan bahwa menyampaikan keburukan atau aib (ghibah) seseorang sama dengan memakan daging bangkai saudara kita sendiri.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024