Golkar, PDIP, PPP Digugat ke Pengadilan

VIVAnews - Tiga partai yakni Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut penggugat, Kuasa hukum untuk Tim Multipartai Penyelamat Aset Negara, ketiga partai itu diduga menguasai aset negara hingga triliunan rupiah.

"Gugatan ini dalam rangka menegakkan keadilan hukum dan prinsip-prinsip good governance," kata Ikhsan Abdullah, Ketua Tim Kuasa Hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 27 Januari 2010.

Ikhsan menjelaskan, partai politik adalah peserta Pemilu yang ditata sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut diatur bahwa partai untuk mengikuti Pemilu harus memiliki gedung kantor sendiri yang bisa didapat melalui hibah, sewa dan sebagainya.

"Berdasarkan penelitian kami, mereka (tiga partai tersebut di atas--red) tidak memiliki kualifikasi memperoleh gedung kantor yang saat ini ditempati," ujar Ikhsan. "Oleh karena itu, demi Pemilu yang bersih 2014, kami sebagai amanat dari multipartai melakukan legal action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

Ikhsan menyatakan, data yang dihimpun timnya menemukan aset negara bernilai triliunan rupiah dikuasai oleh tiga partai itu. Bentuknya dari tanah, gedung, sampai kendaraan. Dari tingkat pusat sampai ke daerah. "Kurang lebih Rp 8 sampai Rp 10 triliun," ujar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, sampai saat ini sudah ada 11 partai yang bergabung. "Yang jelas PKB, PAN, PKS, Hanura, PNBK," katanya. "Prinsipnya, kami mengajak semua partai yang mau bergabung."

Partai Demokrat diajak? "Belum, karena saat ini mereka sibuk," kata Ikhsan. "Tapi masih dimungkinkan yang lain bergabung sampai Senin."

Sentul City Serah Terima Unit Hunian Lebih Cepat, Jaga Kepuasan Konsumen
Pelayanan pengisian bahan bakar Avtur di Bandara Kualanamu.(istimewa/VIVA)

Pertamina Sumbagut Jamin Ketersediaan Avtur Cukup dan Aman Selama Penerbangan Haji

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan ketersediaan avtur di Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deliserdang dalam stok aman.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024