Aziz Syamsudin Lapor Balik eks Bupati Lampung Tengah ke Bareskrim

- VIVAnews/Bayu Nugraha
VIVA – Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan dilakukan lantaran Mustafa disebut mencemarkan nama baik Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.
Pelapor Mustafa, San Salvator mengatakan, laporannya terkait pernyataan Mustafa yang menyebut Aziz meminta fee sebesar delapan persen untuk dana pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 untuk wilayah Lampung Tengah.
"Kami laporkan sebagai delik perbuatan Mustafa yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seorang berna Aziz Syamsudin dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI 2019-2024," kata San Salvator, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2020.
Laporan tersebut, katanya, belum diterima oleh penyidik Bareskrim karena perlu kelengkapan bukti-bukti. Dia berjanji akan balik ke Bareskrim dengan membawa dokumen-dokumen kelengkapan. "Nanti kita lengkapi bukti-bukti, tadi penyidik minta begitu, dilengkapi buktinya," ucapnya.
Diketahui, status Mustafa saat ini adalah terpidana kasus korupsi karena terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah dengan uang senilai Rp 9,6 miliar. Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa, 23 Juli 2018 lalu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin dilaporkan ke KPK dan MKD DPR RI atas dugaan permintaan fee terkait DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Tudingan tersebut dianggap sebagai pembunuhan karakter politisi partai Golkar itu.