Aziz Syamsudin Lapor Balik eks Bupati Lampung Tengah ke Bareskrim

Kuasa hukum Aziz Syamsudin di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan dilakukan lantaran Mustafa disebut mencemarkan nama baik Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.

Bahlil Minta Sri Mulyani Tambah DAK ke DPMPTSP, Biar Tambah Semangat Tarik Investasi

Pelapor Mustafa, San Salvator mengatakan, laporannya terkait pernyataan Mustafa yang menyebut Aziz meminta fee sebesar delapan persen untuk dana pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 untuk wilayah Lampung Tengah.

"Kami laporkan sebagai delik perbuatan Mustafa yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seorang berna Aziz Syamsudin dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI 2019-2024," kata San Salvator, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2020.

KPK Tetapkan Politikus PAN Sebagai Tersangka

Laporan tersebut, katanya, belum diterima oleh penyidik Bareskrim karena perlu kelengkapan bukti-bukti. Dia berjanji akan balik ke Bareskrim dengan membawa dokumen-dokumen kelengkapan. "Nanti kita lengkapi bukti-bukti, tadi penyidik minta begitu, dilengkapi buktinya," ucapnya.

Diketahui, status Mustafa saat ini adalah terpidana kasus korupsi karena terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah dengan uang senilai Rp 9,6 miliar. Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa, 23 Juli 2018 lalu.

KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Dugaan Korupsi DAK

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin dilaporkan ke KPK dan MKD DPR RI atas dugaan permintaan fee terkait DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Tudingan tersebut dianggap sebagai pembunuhan karakter politisi partai Golkar itu.

Aziz menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Dan terkait dengan diri saya. Saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter," katanya, di Jakarta, Senin, 13 Januari.

Terkait hal itu, Aziz berencana untuk melaporkan balik pihak-pihak terkait ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 14 Januari kemarin."Jam 10 pagi di Bareskrim, saya sendiri datang," katanya.

Namun hingga lewat tengah hari, Aziz tak kunjung tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Terseretnya nama Aziz Syamsudin dalam dugaan miring DAK itu, bersumber dari pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa pada tanggal 25 Desember 2019 ketika sedang menjenguk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah. 

Mustofa sempat menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen, terkait pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya