Mardani: Hari Kelam Bagi Pemberantasan Korupsi

Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Lilis

VIVA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, angkat bicara mengenai langkah pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mardani, adanya peristiwa ini merupakan hari yang kelam bagi penegakkan korupsi tanah air.

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

Menurut Mardani, 56 pegawai KPK yang dipecat sebenarnya memiliki nama baik dan memiliki integritas yang tinggi dalam pemberantasan Korupsi. Namun sayang, mereka justru disingkirkan dan bisa jadi hal ini memperlemah penegakkan korupsi. 

"Hari yang kelam ketika 56 lebih pegawai KPK yang punya nama baik akan dipecat. Harus kita catat sebagai hari kelam bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Mardani, dalam akun twitternya @MardaniAliSera, Jumat 17 September 2021

Terungkap Alasan Sandra Dewi Hapus Instagram, Sakit Hati Anaknya Dibully Netizen

Namun, meski keputusan tersebut telah dibuat oleh pimpinan KPK, bukan berarti perjuangan berhenti sampai di situ. Mardani mengatakan, publik masih bisa memberikan dukungan kepada Ombudsman RI dan juga Komnas HAM agar mampu menegakkan hukum

"Masih ada waktu dukung Komnas HAM & Ombudsman untuk terus memperjuangkan rekomendasinya agar tegak menegakkan hukum," Ujarnya

Rumah Mewah Harvey Moeis Belum Disita, Kuasa Hukum: Itu Rumah Ibu Sandra Dewi

Sebelumnya, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan dipecat dengan hormat pada 30 September 2021. Di antaranya yaitu Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan penyidik senior Novel Baswedan.

Banyak juga pegawai lain yang telah bekerja selama belasan tahun di KPK, namun mereka juga ikut terkena pemecatan. Salah satu alasan mereka dipecat yakni karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Pesawat Sriwijaya Air. (Ilustrasi)

Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Manajemen PT Sriwijaya Air buka suara, terkait pendiri Sriwijaya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024