Jabatan Haji Lulung di PPP Digugat ke Mahkamah Partai

Sekjen PPP Arwani Thomafi bersama Abraham Lunggana atau Haji Lulung
Sumber :
  • Twitter Arwani Thomafi

VIVA – Penunjukan Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebagai ketua DPW PPP DKI Jakarta, ternyata justru menjadi Polemik di internal PPP. Hari ini, Kuasa Hukum dari Syaiful Rahmat Dasuki mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai terkait penunjukkan Haji Lulung yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Kocak, Shin Tae-yong Dipanggil 'Haji Lulung' Saat Bagi-bagi THR Uang Dollar

Syaiful Rahmat sendiri merupakan sosok yang dipilih sebagai Ketua DPW PPP melalui Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi DKI Jakarta yang digelar pada akhir Mei lalu. Namun belakangan PPP justru menunjuk Haji Lulung sebagai Ketua DPW PPP DKI.

"Iya kita sudah ngajuin gugatan permohonan soal penetapan Haji Lulung sebagai Ketua DPW PPP ke Mahkamah Partai, dan tadi sudah diterima tim seketariat mahkamah partai," kata Rohman setelah mengajukan gugatan, Rabu 22 September 2021

Momentum HUT DKI, Anak Haji Lulung Serahkan Bantuan 2 Ambulans ke Warga Tanah Abang

Rohman mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP. Menurutnya, PPP DKI telah melaksanakan musyawarah wilayah pada Mei lalu yang memutuskan Saiful Rahmat menjadi Ketua DPW PPP DKI.

Muswil PPP Provinsi DKI memilih 5 orang formatur yang mewakili Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat. Kemudian perwakilan tersebut telah beberapa kali melakukan sidang formatur yang akhirnya memilih Saiful Rahmat Dasuki menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi DKI Jakarta.

Anak Haji Lulung Disebut Gabung ke Nasdem karena Anies, Hasan: Dia Sudah Minta KTA

"Pada tanggal 27 Mei 2021 itu, DPW PPP mengadakan musyawarah wilayah, nah musyawarah wilayah sudah menetapkan beberapa formatur. Dari formatur itu sudah ada perwakilan dari unsur DPW ada, dari unsur DPC ada, jadi sudah memenuhi unsur. Sudah diputuskan bahwa panitia formatur memilih Haji Syaiful Rahmat Dasuki," ujar Rohman.

Namun pada saat diajukan formasi itu sampai hari ini, tidak ada pemberitahuan apakah hasil itu dilanjutkan atau tidak atau bahkan dikeluarkan SK-nya. Tidak ada kelanjutan dari DPP PPP.

"Makanya itu, rangkaiannya bermasalah, kok bisa, sementara kan pada saat acara muswil itu dilaksanakan, posisinya Haji Lulung masih sebagai anggota Dewan dari partai lain, itu menjadi masalah kan," ujarnya

Gugatan tersebut diterima oleh Kepala Sekretariat Mahkamah Partai PPP Aas Subarkah. Rohhman berharap dalam gugatannya ini Mahkamah Partai dapat memberikan keputusan yang adil kepada kliennya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya