PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Demokrat Puji Integritas Hakim

Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY saat mengunjungi KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan pengurus Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena menolak mengesahkan pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumut.

AHY: Rakyat Mana yang Ingin Pemilu 2024 Ditunda?

Putusan PTUN Jakarta tersebut tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. Merespons putusan PTUN Jakarta, pihak Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasinya.

Kuasa hukum DPP Demokrat AHY, Hamdan Zoelva menyebut hakim PTUN Jakarta telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko Cs. 

Kesal dengan PSI, Demokrat Minta Jangan Seret SBY

"Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan, Selasa, 23 November 2021.

Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva.

Photo :
  • Istimewa
Pemprov DKI Batal Banding Putusan PTUN Soal Pengerukan Kali Mampang

Majelis hakim PTUN menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara. Alasannya, perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN sekaligus mengkonfirmasi keputusan Menkuham Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang ilegal sudah tepat secara hukum.

Pun, ia bilang putusan PTUN juga menguatkan posisi AHY sebagai Ketum Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat Maret 2020. Ia menekankan AHY dan kepengurusan Demokrat saat ini adalah yang sah serta diakui negara.

Lebih lanjut, ia menyebut setelah PTUN menolak gugatan Moeldoko Cs, pihaknya berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko lainnya. Gugatan itu menuntut pembatalan dua Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. 

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta. Dia berharap putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu uang menolak permohonan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bisa jadi rujukan majelis hakim.

"Bisa menjadi rujukan bagi majelis Hakim untuk memutuskan perkara Nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," tutur Hamdan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya