Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Keruk Kali Mampang

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Tata Usah Negara (PTUN) terkait masalah pengerukan kali di Mampang, Jakarta Selatan. 

Antisipasi Banjir di Musim Hujan, Heru Budi Keruk Semua Sungai di Jakarta

"Nah kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN dimenangkan kan enggak ada salahnya mau dari Pemprov mengajukan banding supaya lebih jelas. Nanti kan kita lihat ada fakta dan datanya ya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. 

Alasan mengajukan banding karena ada berbagai pertimbangan. Salah satunya masukan dari hakim sebelumnya. 

Saat Riza Patria 'Kepeleset' Sebut Nama Prabowo-Sandi di Depan Kader Parpol KIM

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

"Ya tugas kita bersama memberikan masukan data fakta yang sebenar-benarnya melalui banding itu kan mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada. Sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," katanya. 

Elite Gerindra dan Titiek Soeharto Kumpul di Rumah Prabowo untuk Rapat Rutin, Kata Riza Patria

Riza membantah jika banding itu adalah sebuah pencitraan Pemprov DKI Jakarta.  "Ya gak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding yah. Kan ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding yah," katanya. 

Tak hanya itu, dia juga menepis bahwa banding itu untuk membersihkan nama Pemprov DKI Jakarta. "Enggak ada hubungannya, masa urusan Kali Mampang aja jadi pencitraan," ujarnya. 

Untuk diketahui, dalam putusan itu, Majelis PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas, sampai ke wilayah Pondok Jaya, Jakarta Selatan. 

Upaya yang telah dan sedang dilaksanakan dalam pengendalian banjir di DKI tersebut, dalam rangka memberi tanggapan terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya