DPD RI Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Sumber :
  • DPD RI

VIVA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI secara kelembagaan bakal mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana itu disepakati oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.

"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" tanya pimpinan sidang, Ketua DPD LaNyalla Mattalitti.

"Setuju," jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.

LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh LaNyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru. Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.

Dalam kesempatan yang sama LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.

"Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%," ujarnya.

Menyikapi 3 hal ini, kata dia, DPD telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

PDIP Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah jadi 0

"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," imbuhnya.

PPP Klaim Suara Partai Hilang di Dapil Jatim, Pindah ke Partai Garuda
Bendera Partai Nasdem.

Nasdem Gugat Suara Partai Pindah ke Gerindra dan PSI di Dapil Jateng 5

Partai Nasdem meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu. Nasdem menyebut suara partainya pindah ke Partai Gerindra dan PSI.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024