MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, PSI: Alasannya Mengada-ada

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritisi pertimbangan hukum yang menjadi alasan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lebih ringan, 5 tahun penjara, kepada terdakwa kasus korupsi Edhy Prabowo.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Padahal sebelumnya PSI sempat memberikan apresiasi kepada jajaran MA khususnya Pengadilan Tinggi DKI yang memperberat vonis 5 tahun yang diberikan pengadilan tingkat pertama.

Alasan pengurangan vonis kali ini yakni karena Edhy Prabowo dianggap sudah bekerja dengan baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini

"Ini bisa jadi preseden buruk, suatu putusan dengan alasan yang mengada-ada. Bagaimana mungkin jabatan yang baru diemban sekitar 1 tahun dan kemudian ditangkap ketika selesai membelanjakan uang hasil korupsinya dikatakan telah bekerja dengan baik? Indikatornya apa?," kata Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, Kamis, 10 Maret 2022.

PSI melihat putusan tersebut memperpanjang daftar vonis rendah koruptor yang terjadi sepanjang 2021-2022 mulai Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, Julian Batubara, RJ Lino dan terakhir Azis Syamsuddin yang hanya divonis 3,5 tahun penjara.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

“Sirna sudah asa akan hadirnya seorang Artidjo Alkotsar baru di Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung harus bekerja keras untuk bisa menghadirkan kembali wajah Mahkamah Agung yang menyeramkan bagi koruptor,” kata Bimmo.

Menurut PSI, putusan ini juga sarat politis, ketika pidana tambahan pencabutan hak politik dikurangi dari 3 tahun (putusan banding), menjadi 2 tahun.

“Semoga tidak pernah terjadi ada menteri yang mantan koruptor. Sementara di negara lain, menteri yang baru terindikasi korupsi mundur, disini harus tertangkap dulu baru diberhentikan. Sangat menyedihkan,” kata dia.

PSI, kata Bimmo, sudah senang ketika pada tingkat banding, hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa perbuatan Edhy dinilai telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara. PSI melihatnya sebagai suatu pertimbangan yang seharusnya diterapkan pada semua kasus korupsi.

"Daya rusak korupsi itu jelas, tapi seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, itulah yang akan mencirikan apakah korupsi itu benar extraordinary crime atau sama saja dengan pidana lain. Peran peradilan dalam hal ini tak tergantikan,” imbuh Bimmo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Padahal dalam vonis sebelumnya, Edhy prabowo dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara.  

MA juga menjatuhkan hukuman denda kepada Edhy Prabowo senilai Rp400 juta. Namun apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan ditambah hukuman kurungan selama 6 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022. 

Selain itu, majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana 5 tahun penjara.  
Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya