Setuju PDIP, PPP Ingin Amandemen Terbatas UUD 1945 Ditunda

Pimpinan MPR saat memimpin sidang tahunan 2021. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

VIVA – Sikap politik PDI Perjuangan (PDIP) yang tak mau melanjutkan rencana amandemen terbatas UUD 1945 disetujui Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani sepakat dengan langkah PDIP.

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

Dia setuju amandemen terbatas untuk menghadiri pokok-pokok haluan negara (PPHN) ditunda hingga MPR periode berikutnya. Arsul khawatir dengan adanya isu-isu lain akan memboncengi amandemen UUD 1945 tersebut.

"PPP sependapat dengan PDIP jika amandemen UUD NRI Tahun 1945 membuka isu-isu lain seperti pengunduran pemilu dan lain-lain maka lebih baik di periode ini tidak perlu dilakukan amandemen tersebut," kata Arsul kepada awak media, Senin, 21 Maret 2022.

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

Arsul mengatakan, isu-isu lain di luar PPHN berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bisa mengganggu stabilitas sosial, politik dan keamanan. Dia mencontohkan isu penundaan pemilu yang telah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

"Padahal, dalam masa pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19 ini diperlukan jaminan stabilitas yang baik. Daripada kita mempertaruhkan stabilitas bangsa, maka lebih baik kita tunda saja amandemennya di periode depan," lanjut Arsul. 

Kapan Megawati dan Prabowo Subianto Bertemu? Hanya Puan dan Hasto yang Tahu

Waketum PPP sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani.

Photo :

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah meminta rencana amandemen terbatas terhadap UUD 1945 terkait PPHN tak dilakukan pada periode MPR 2019-2024. Sebab, PDIP khawatir adanya penumpang gelap yang memasukkan agenda lain dalam rencana amandemen terbatas tersebut.

"Sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD 1945 tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," tutur Basarah.

Basarah melanjutkan, sebelum mulai proses formal amandemen konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, harus dipastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif. 

Selain itu, dia menekankan, segenap elemen bangsa juga sama-sama memiliki common sense bahwa amandemen UUD tersebut sebagai suatu kebutuhan bangsa, bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja.

"Jadi, amandemen UUD NRI 1945 sebaiknya tak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," ujarnya.

Menurut Basarah, dinamika politik saat ini sudah tak memungkinkan untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas. Sebab, saat ini sudah memasuki 'tahun politik' untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024 dan berkembangnya wacana penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden dan penyelenggara negara lainnya.

"Segenap partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menyongsong Pemilu Serentak 2024 sehingga kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amandemen UUD," tutur Basarah.

Dia mengingatkan akan terpecah persiapannya jika wacana amandemen terus bergulir. Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya