Setuju dengan PDIP, Taufik Anggap Heru Budi Layak Jadi Pj Gubernur DKI

Politikus Gerindra, M Taufik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Politikus Gerindra Mohammad Taufik angkat bicara soal figur yang layak menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI hanya sampai pada Oktober 2022.

Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg yang Gugat PDIP

Wakil Ketua DPRD DKI demisioner itu setuju dengan PDI Perjuangan (PDIP) yang mengajukan nama Kepala Sekretariat Presiden atau Kasetpres, Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI. Bagi dia, sosok Heru dianggap layak karena pernah jadi birokrat pejabat eselon II di Pemprov DKI.

Taufik mengaku mengenal baik Heru. Dia menilai sosok Heru memahami tata kelola Jakarta. 

Timnas Amin Dibubarkan, Kok Ada Napoleon Bonaparte di Rumah Anies?

"Saya kenal baik. Saya kenal baik, ya sering bersama-sama dulu lah dengan kita sejak di Jakarta Utara. Dia paham betul soal Jakarta yah, karena memang dari pegawai yang golongan, dulu koperasi Jakarta Utara," kata Taufik di Jakarta, Rabu, 13 April 2022. 

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono.

Photo :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat
PDIP Klaim 5 Ribu Suaranya Direbut PAN di Dapil Jawa Barat IV

Namun, Pj Gubernur DKI tergantung dari keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia pun tak bisa mengusulkan nama itu, karena merupakan kewenangan dari presiden. 

"Ya, kalau itu di tetapkan presiden saya kira ok lah, tepat lah," ujar Taufik. 

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengusulkan nama Heru Budi Hartono. Alasan Gembong, karena ia paham kinerja eks Wali Kota Jakarta Utara tersebut.

Dia menekankan dengan figur yang sudah paham Jakarta maka setidaknya bisa mengeksekusi program. Bagi dia, untuk jadi Pj Gubernur lebih baik dari kalangan ASN terutama eselon I.

Menurut dia, Jakarta masih banyak persoalan seperti banjir hingga pengelolaan sampah.

"Saya kenal kinerjanya. Saya kenal kinerjanya. Mudah mudah bisa mempercepat program yang selama ini tersendat belum tereksekusi, agar kue pembangunan bisa segera dirasakan warga Jakarta," katanya. 

Pj Gubernur DKI dibutuhkan karena merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal ini lantaran Pilkada serentak yang seharusnya 2022 dan 2023 ditunda menjadi November 2024.

Maka itu, untuk mengisi kekosongan kepala daerah hingga 2024, akan ada Pj Gubernur di sejumlah provinsi. Kebijakan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk menunjuk pejabat. 

Adapun Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannyas sebagai Gubernur DKI pada 16 Oktober 2022. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya