Bela Puan Matikan Mic di Paripurna, Kader NU: Tak Ada yang Salah

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pengantar dalam rangka Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Wakil Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Lutfi Syarqawi mengatakan cara Ketua DPR RI Puan Maharani yang menutup rapat paripurna pada Selasa, 24 Mei 2022, sudah tepat. Puan kembali disorot karena mematikan mikrofon anggota DPR saat interupsi di paripurna.

Di Forum Parlemen MIKTA, Puan Ingatkan Krisis di Gaza Berdampak pada Stabilitas Global

Menurut Lutfi, cara Puan mengakhiri rapat untuk menghormati masuknya waktu salat Zuhur.

“Tak ada yang salah dari langkah Puan menutup rapat itu, karena sudah memasuki waktu salat Zuhur. Sebagai muslim yang taat, keputusan itu sudah tepat dan sangat menghormati waktu ibadah bagi umat muslim,” kata Lutfi dalam keterangannya pada Rabu, 25 Mei 2022.

Gerindra: PDIP di Luar atau Dalam Pemerintahan Sama-sama Baik

Intelektual muda NU ini menilai Puan yang memimpin rapat paripurna kemarin sudah berjalan 3 jam. Bahkan materi yang menjadi inti pembahasan juga sudah rampung dibahas dalam rapat. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk memperpanjang waktu rapat paripurna.

“Lebih baik rapat segera diakhiri agar anggota DPR dan para staf yang mayoritas umat muslim bisa melaksanakan ibadah salat Zuhur tepat waktu. Apa Pak AK itu tidak tahu, keutamaan salat tepat waktu itu lebih baik daripada berbakti kepada kedua orang tua dan jihad fi sabilillah,” jelas dia.

Kapan Megawati dan Prabowo Subianto Bertemu? Hanya Puan dan Hasto yang Tahu

Ketua DPR Puan Maharani berpidato dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Maka itu, Lutfi menyayangkan sikap Amin AK yang merupakan Anggota DPR Fraksi PKS karena ngotot menyampaikan interupsi saat Puan sudah mengakhiri atau menutup rapat paripurna. Padahal, Puan sudah memberikan kesempatan Amin bicara tapi malah bertele-tele panjang lebar interupsinya.

“Harusnya karena sudah diberi waktu, interupsi bisa disampaikan dengan kalimat yang efektif dan bisa langsung masuk pada titik permasalahan sehingga tak memakan waktu

Meski ada salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS yang masih hendak menyampaikan interupsi, namun Puan tetap menutup rapat paripurna itu untuk menghormati waktu salat zuhur.

Dalam rapat paripurna pada Selasa, 24 Mei 2022, Puan awalnya sudah menyatakan hendak menutup rapat yang sudah berlangsung selama 3 jam. Hal itu sesuai yang ditentukan pada pandemi COVID-19 dan sudah masuk dalam waktu salat Zuhur.

“Yang terhormat anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan demikian,” kata Puan.

Kemudian, Amin AK dari Fraksi PKS memotong Puan dan menyampaikan interupsi. “Interupsi pimpinan!,” kata Amin.

Akhirnya, Puan memberi penjelasan bahwa sudah menyampaikan rapat ini akan ditutup karena masuk waktu salat Zuhur. “Tolong Pak, tadi saya sudah sampaikan sudah masuk acara salat zuhur,” ujar Puan.

Namun, Amin AK tetap ngotot hendak menyampaikan interupsi. “Interupsi pimpinan, pimpinan interupsi 1 aja,” kata Amin.

Lalu, Puan memberikan waktu 1 menit saja untuk Amin menyampaikan interupsinya. Namun, Amin malah menawar agar bisa menyampaikan interupsi setidaknya 4 menit. “4 menit pimpinan,” lanjutnya.

Sementara Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengklaim mikrofon yang digunakan anggota DPR di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, diatur mati secara otomatis setelah menyala selama 5 menit. Menurut dia, pengaturan tersebut dilakukan sesuai pembatasan durasi sidang paripurna saat masa pandemi COVID-19.

Hal tersebut untuk mengklarifikasi matinya mikrofon anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak saat sidang paripurna pada Selasa, 24 Mei 2022. “Jadi, setelah dipencet, mik akan menyala kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra melalui keterangannya pada Rabu, 25 Mei 2022.

Berdasarkan aturan yang termaktub dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 Ayat (6), kata dia, setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit. Setelah itu, mikrofon akan mati secara otomatis dan bisa dinyalakan kembali.

"Jadi, itu memang batasnya ada di dalam tatib. Saya kira dari sisi teknis, kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya. Tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, nggak. Toh, kemarin interupsi tetap berlangsung, tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati," jelas dia.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya