Anggota Komisi I DPR Klaim Masyarakat Papua Dukung ODB

Ilustrasi masyarakat Papua.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Anggota Komisi l DPR RI Yan Permenas Mandenas mengakui hingga kini seluruh masyarakat setuju dengan adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua Barat. 

Detik-detik KKB Komplotan Keni Tipagai Serang Polsek Homeyo Intan Jaya yang Tewaskan Warga Sipil

"Seperti wilayah adat Sarere dan kemudian wiiayah adat Anim Ha. Papua selatan itu masyarakatnya mendukung semua 100 persen," ungkap Yan saat dihubungi, Kamis, 9 Juni 2022.

Yan menyebut pihaknya masih terus berkomunikasi dengan warga asli Papua Barat. Yan menilai yang tidak setuju dengan DOB hanyalah dari kelompok-kelompok tertentu. 

PDIP Klaim 5 Ribu Suaranya Direbut PAN di Dapil Jawa Barat IV

"Kalau Majelis Rakyat Papua (MRP) mereka terpecah jadi dua juga, ada yang mndukung dan menolak, tapi kalau Papua Barat mereka mendukung full, jadi saya pijir pro kontra ini juga tidak tuntas untuk memberikan solusi," terangnya. 

"Dan saya perlu ingatkan MRP lahir karena adanya UU Otonomi Khusus. Jadi MRP tidak punya hak melakukan uji materi di MK," tambahnya. 

Nasdem Gugat Suara Partai Pindah ke Gerindra dan PSI di Dapil Jateng 5

Jikalau ada kekhawatiran, Yan mengemukakan bahwa jumlah penduduk Papua tidak signifikan. Sehingga dengan adanya DOB, warga asli Papua tak akan tersisih di wilayahnya sendiri. 

"Saya pikir itu kembali pemerintah pusat dan daerah untuk bisa membuat regulasi yang memproteksi sehingga memberikan hak sepenuhnya untuk orang asli Lapua untuk mengakses lapangan pekerjaan ataupun mengakses juga potensi lain yang bisa diberdayakan," terangnya. 

Yan menekankan bahwa adanya DOB ini bukan semata-mata harus disahkan sebelum Pemilu 2024. Namun, harapannya agar ditetapkan sebagai UU pada tahun ini.

"Tetapi targetnya minimal dalam tahun ini sudah kita tetapkan UU-nya. Masuk Juni-Juli itu masuk tahapan pembahasan anggaran, pemasukan anggaran,  dan 2023 sudah diresmikan tiga Provinsi baru itu," pungkasnya. 

Adapun Otonomi Daerah Baru (ODB) merupakan langkah mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah. Pasalnya, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. 

Tak hanya itu, Pemerintah Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan. 

Dengan dilaksanakannya Otoda maka pembangunan di daerah tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat. 

Bahkan, Pemerintah daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama.

Baca juga: Gelar Aksi, Forum Mahasiswa Papua Tuntut Realisasi Pemekaran Daerah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya