Dewan Pers Kritik RKUHP Tak Transparan, Begini Respons Wamenkumham

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • Youtube

VIVA Politik – Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disetor Kementerian Hukum dan HAM ke DPR masih jadi polemik. Penyusunan draf RKUHP tak transparan karena tak melibatkan partisipasi masyarakat yang dikritik keras Dewan Pers.

Menanggapi itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward OS Hiariej justru merasa bingung. Ia tak paham partisipasi seperti apa yang dimaksud.  Sebab, kata Eddy, dalam menyusun RKUHP, justru inventaris masalahnya berasal dari masyarakat. 

"Sampai dengan tahun 2022, kita menghasilkan draf RUU KUHP yang telah disempurnakan dari draf terakhir tahun 2019. Ketika pembahasan 2014-2019 itu untuk sepengetahuan bapak ibu, daftar inventaris masalah itu berasal justru dari teman-teman koalisi masyarakat sipil, bukan dari kami pemerintah," ujar Eddy, sapaan akrabnya, dalam keterangan dikutip pada Kamis, 21 Juli 2022.

Dia menambahkan unsur inisiatif ini justru bukan dari DPR, tapi dari koalisi masyarakat sipil. Bahkan, Eddy mengatakan, terdapat 6.000 daftar inventaris masalah atau DIM yang dicatat dengan rapi. "Dan, Pak Arsul Sani sebagai anggota Komisi III punya catatan yang sangat rapi sampai sekitar 6.000 daftar inventaris masalah," tutur Eddy.

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di gedung DPR/MPR. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka itu, ia merasa bingung jika selalu dikaitkan dengan partisipasi publik tak dilibatkan dalam pembahasan RKUHP.

"Sehingga terus terang kami selalu bingung ketika ditanya partisipasi publik macam apa yang diharapkan kalau toh daftar inventaris masalah itu pun berasal dari masyarakat sipil," tuturnya.

Pun, Eddy mengklaim dengan keterbukaan draf RKUHP, ia menjelaskan pihaknya tidak bisa serta merta menyebarkan kepada khalayak. Sebab, ada prosedur dan etika yang tidak dapat dilanggar. 

Stafsus Ungkap Bahlil Keberatan Difitnah Lakukan Permainan Izin Tambang

"Sebelum 6 Juli itu kan pemerintah selalu diserang untuk kenapa ini tertutup. Ini yang ingin saya katakan, saya ketika menjadi ketua tim RUU TPKS selama RUU itu belum (diserahkan ke DPR, belum dibuka ke publik)," lanjut Eddy. 

Dia menekankan draf final akan dibuka ke publik setelah sudah disetor ke DPR. Dia mengklaim hal itu sebagai prosedur dan etika yang tak bisa dilanggar.

Melapor ke Dewan Pers, Stafsus Bahlil Sebut Info Salah Satu Media Nasional Sudah Mengarah ke Fitnah

"Baru membuka ke publik ketika RUU itu secara resmi diserahkan kepada DPR. Ini karena ada prosedur, ada etika yang tidak bisa kami langgar," tuturnya.

"Jadi, tunggu sampai selesai baru kami membuka ke publik. Jadi sebelum kita serahkan secara resmi ke DPR, kita tidak akan membuka, dan sekarag telah kita buka," ujarnya. 

Praperadilan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Dikabulkan, KPK Bilang Begini

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharma Jaya menilai penyusunan draf final RKUHP tidak transparan karena tak melibatkan masyarakat.

Agung menambahkan, baik Dewan Pers maupun masyarakat memiliki kesulitan untuk mendapatkan draf RKUHP. Dia menyarankan agar draf tersebut dapat diunggah melalui website resmi milik Kementerian Hukum dan HAM atau DPR RI. 

"Ini kami tidak mendapatkan bahan utuh lengkap apa yang menjadi diskusi rencana pengesahan RKUHP. Padahal ada data yang sudah kami inventarisir. Artinya, catatan kami apakah sudah jadi? Karena sampai hari ini kami masih bingung mengakses draf RKUHP," kata Agung dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2022.

Selain itu, Agung juga mendesak agar pemerintah dapat melibatkan Dewan Pers dan masyarakat dalam penyusunan RKUHP. 

"Mohon ada transparansi draf RUU KUHP diformulasikan, supaya apa yang tertuang dalam naskah akademik kita tindaklanjuti," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya