Andi Arief Balikin Uang dari Bupati PPU Abdul Gafur ke KPK

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief sudah mengembalikan uang yang ia terima dari terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud. Uang senilai Rp50 juta sudah dikembalikan ke KPK.

“Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Masud dkk, telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 25 Juli 2022.

Ali menambahkan, tim Jaksa KPK tentu masih akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut.

“Berikutnya tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan,” tutur Ali Fikri.

Andi Arief

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Sebelumnya, Andi mengaku menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud. Namun, ia berkelit uang tersebut diterimanya berkaitan dengan masalah COVID-19 yang tengah menginfeksi para kader Demokrat.
 
Hal itu dia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur. Diketahui, Andi Arief dihadirkan secara daring atau virtual dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu kemarin.

“Betul (diberikan uang oleh Abdul Gafur) Pak,” kata Andi Arief saat persidangan, Rabu, 20 Juli 2022. 

Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada Maret 2021. Hanya saja, dia menekankan agar penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya dan perlu dilihat dari konteks waktunya. 

“Itu COVID melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan ya dengan membantu,” ujarnya.

Andi lebih jauh menegaskan, uang yang diberikan Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur. 

“Tapi, memang karena Pak Gafur ini saya dengar dari tahun berapa memang perhatian sama DPP itu pada pegawai-pegawai kecil memang ada,” kata Andi.

Dalam kesempatan sama, dia turut menjelaskan soal kronologi pemberian uang dari Abdul tersebut.
 
“Jadi yang memberikan itu sopirnya Pak, katanya. Walaupun saya nggak tahu itu sopirnya, karena nggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp 50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur 'ini uang apa Pak Gafur?',” kata Andi Arief.

“Ya, pakailah untuk teman-teman yang kena COVID'. Saya bagikan," tuturnya.

Pun, untuk penerimaan uang dari Abdul Gafur yang kedua, Andi tak memberikan penjelasan secara lebih detail. 

Sepengetahuannya, uang tersebut diberikan juga terkait dengan masalah COVID-19. Dia pun juga mengaku tidak tahu persis nominal uang yang diberikan saat itu.

Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa Koper Hitam dan Ransel Merah

Sebagai informasi, Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.

ICW Minta Dewas KPK Beri Sanksi Berat Jika Ghufron Terbukti Langgar Etik
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Dewas Dipersilahkan Proses Etik Nurul Ghufron Kata Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan jalani sidang etik pada Kamis, 2 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024