- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memetakan potensi sengketa saat tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024. Bawaslu mengantisipasi dengan cara pengawasan efektif.
"Simulasi musyawarah dan simulasi penyusunan putusan penyelesaian sengketa yang lalu, merupakan suatu kesiapan kita dalam hal menghadapi terjadinya sengketa pada pemilu serentak tahun 2024," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat Yulianto, di Bandung dikutip dari Antara, Jumat, 29 Juli 2022.
Dia menuturkan potensi sengketa di Pemilu 2024 dapat dibagi dari aspek normatif dan praktik di lapangan. Pun, untuk khusus tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, potensi sengketa yang salah satunya menyangkut penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh KPU.
Sementara, Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah menambahkan kebijakan Bawaslu terkait pengawasan verifikasi parpol bukan hanya domain dari divisi pengawasan.
"Namun, pengawasan juga dilakukan divisi penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa serta divisi hukum juga terlibat dalam pengawasan," kata Abdullah.
Menurut dia, Bawaslu Jabar berharap agar semua bisa memahami potensi sengketa yang akan muncul saat Pemilu 2024. Sebab, dengan mengetahui potensi yang akan muncul maka semua pihak akan tahu cara penanganan terhadap sengketa yang muncul.
"Dalam konteks penyelesaian sengketa, jika bawaslu dapat mencegah potensi terjadinya sengketa, maka secara pencegahan potensi sengketa itu dapat dikatakan berhasil," jelasnya.
Pun, di tempat yang sama, Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan pihaknya menghormati setiap keputusan Bawaslu. Apalagi setiap Peraturan KPU (PKPU) dibuat dengan menimbang masukan Bawaslu.
Selain itu, Idham juga menyampaikan Sipol sebagai alat bantu dalam Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, menjelaskan potensi sengketa pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yaitu pada dimensi regulasi.
Menurut dia, dari dimensi regulasi itu dikhawatirkan adanya perbedaan penafsiran terkait penggunaan Sipol. Hal ini seperti pendaftaran wajib menggunakan Sipol atau hanya sebagai alat bantu. (Ant)