Pengamat Desak Menteri Mau Nyapres Mundur agar Tak Salah Pengertian

Ilustrasi jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA Politik – Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, menteri yang hendak maju sebagai calon presiden (capres) dalam pemilu presiden tahun 2024 harus mundur dari jabatannya.

KPU RI Optimistis Menang dalam Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK

"Saya pikir sebaiknya ada waktu dan jeda di mana menteri harus mundur dari jabatannya. Jika tak mundur akan terjadi salah komunikasi dan salah pengertian," kata Jerry, di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.

Dia pun mempertanyakan alasan Partai Garuda yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 170 ayat (1) terkait frasa "pejabat negara".

Jabatan Menteri era Jokowi Habis Oktober, Ini Kata Bahlil soal Target Investasi Rp 1.650 triliun

Jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Partai Garuda menginginkan agar menteri bisa maju dalam pemilu presiden tanpa harus mundur dari jabatannya. Gugatan itu hanya menguntungkan satu sisi, yakni si menteri yang sedang menjabat, katanya.

Mardiono Akui Bakal Segera Temui Prabowo: Sedang Kita Atur Waktu

"Partai Garuda dalam kapasitas apa mereka melakukan gugatan, mereka saja tak punya menteri. Kalau Golkar dan Gerindra atau partai yang kadernya duduk di kabinet, maka masih masuk akal," kata Jerry.
 
Direktur Eksekutif P3S ini menduga ada menteri yang mendorong partai tersebut untuk menggugat UU Pemilu. "Jangan-jangan ada menteri yang didukung partai tersebut, yang notabene capres jadi secara eksistensi dan substansi maka mereka ngotot menggugat," katanya.

Ilustrasi warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di Pemilu

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Seharusnya, kata dia, Partai Garuda mendorong menteri mundur dari jabatannya, bukan malah sebaliknya.
 
Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya

Kecuali, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya