Perppu Cipta Kerja Diteken Jokowi, Guspardi PAN: DPR Perlu Teliti dan Hati-hati

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan, kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja yang di keluarkan Presiden Jokowi sudah setara dengan Undang-Undang. Dengan perppu, menurutnya mungkin dianggap pemerintah ada kekosongan hukum.

PP Muhammadiyah Surati Jokowi Jelang Pembentukan Pansel KPK

"Merubah UU itu ada 2 cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak," kata Guspardi kepada awak media, Senin, 2 Januari 2022.

Dia menambahkan, Perppu Cipta Kerja perlu dipandang sebagai niat baik Pemerintah untuk memberikan terobosan demi kepastian hukum. Kata dia, hal itu juga sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja, yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi Bakal Turun Tangan Benahi Masalah di Bea Cukai, Begini Respons Kemenkeu

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus

Photo :
  • DPR RI

Guspardi bilang, alasan yang dikemukakan Pemerintah cukup logis dan wajar. Dia menekankan tahun 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia.

Approval rating Jokowi tembus 77%, Ini Faktor Pemicunya Versi Polling Institute

Dia memahami langkah pemerintah karena jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja maka akan memakan waktu yang lama. Hal itu mengingat atas limitasi waktu dua tahun yang diberikan MK. 

Pun, dia menilai masyarakat dan dunia usaha, sangat membutuhkan kepastian hukum untuk mengantisipasi situasi dan tantatangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian.

"Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian," lanjut Guspardi.

Lebih lanjut, dia berharap, dengan Perppu Cipta Kerja, mudah-mudahan masyakarat bisa memahami alasan Pemerintah yaitu ada kegentingan yang memaksa. Pemerintah diharapkan juga memberi penjelasan secara transparan, agar publik bisa paham sehingga tak ada lagi suara sumbing yang tidak enak didengar terkait dengan UU Cipta Kerja.

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja, di depan gedung DPR.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

Guspardi mengatakan, Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Jokowi dengan sendirinya menggugurkan kewajiban dari putusan MK yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun. Selanjutnya Perppu ini akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU, ulas Pak Gaus ini.

Namun, sekalipun bisa memahami alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Guspadi berharap DPR tidak serta merta memberikan persetujuan. Dia mengatakan demikian mesti merujuk pertimbangan dan kajian yang sangat matang.

"DPR juga dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati," kata anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2022.

Langkah Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat, 30 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya