Rahmat Bagja: KPU dalam Tetapkan Dapil Perhatikan Saran dari Bawaslu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

VIVA Politik – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan KPU RI dalam menyusun dan menetapkan rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024 memperhatikan berbagai saran dari Bawaslu.

Anggota DPR Siap Pasang Badan Jika ICC Nekat Tangkap Netanyahu

“Dalam catatan kami (dan pengawasan yang telah dilakukan), KPU dalam menetapkan rancangan dapil memperhatikan berbagai hal yang telah kami sampaikan dalam saran, perbaikan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Bagja dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.

Bagja menyampaikan saran dan perbaikan dari Bawaslu itu meliputi, di antaranya, saran agar KPU menggelar penyelenggaraan uji publik dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024.

MK Ogah Komentar soal Revisi UU MK yang Bergulir di DPR

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Berikutnya, Bagja menambahkan, KPU juga telah memperhatikan saran dan perbaikan dari Bawaslu agar memastikan data penduduk yang digunakan dalam penyusunan dapil dan alokasi anggota dewan itu merupakan data mutakhir, alokasi kursi pada setiap dapil sesuai dengan jumlah penduduk, dan peta wilayah yang digunakan adalah peta wilayah termutakhir.

Komisi III DPR Bicara Kriteria Pansel Capim KPK

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah memaparkan Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Hasyim memaparkan dasar hukum dalam rancangan PKPU tersebut meliputi tujuh prinsip penyusunan dapil yang diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU.

“Yang ketiga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, terutama berkaitan dengan daerah pemilihan anggota DPR RI pada Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” ujar Hasyim.

Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, tambah dia, ada pula hal-hal yang berkaitan dengan penetapan dapil anggota DPRD provinsi pada Provinsi Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Berikutnya, rancangan PKPU tersebut disertai dengan tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, Lampiran II tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, dan Lampiran III tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Ia menambahkan daerah pemilihan yang ditetapkan oleh KPU itu pun dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Berikutnya, peta dan daerah pemilihan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan KPU, paling lama satu bulan terhitung sejak PKPU tersebut diundangkan. (ant)

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

DPR Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisi II DPR RI menyebut calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mengundurkan diri jika ingin menjadi kontestan di Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024