Baleg DPR Setuju Perppu Ciptaker Dibawa ke Paripurna

Ilustrasi paripurna
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi UU.

Kesepakatan tersebut diambil dalam dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" kata Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin.

"Setuju," jawab mayoritas fraksi dalam rapat tersebut.

PKS dan Demokrat Tolak

Dalam rapat pleno itu, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.  Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Santoso, menjelaskan sejumlah alasan partainya menolak perppu tersebut.

Santoso menyebut, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formal, namun juga cacat konstitusi. Pemerintah dalam pandangan Partai Demokrat, tidak rasional menerbitkan Perppu Ciptaker.

"Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker," kata Santoso.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Sehari sebelumnya, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat maraton hingga menjelang dini hari untuk meminta pandangan ahli terkait Perppu Ciptaker.

Dimulai sejak pukul 15.00 WIB, rapat baru rampung sekitar pukul 22.30 WIB. Pada Rabu, 15 Februari 2023, hari ini, pemerintah dan DPR juga kembali menggelar rapat sejak pukul 10.00 WIB sebagai lanjutan rapat sebelumnya.

KPU Klaim Penyelenggaraan Pilpres 2024 Sudah Sesuai UU Pemilu

Seusai disetujui di tingkat pleno, Perppu Ciptaker akan dibawa ke Paripurna penutupan sidang sebelum reses anggota dewan pada Kamis besok, 16 Februari 2023.

Pekerja Seni: Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Harus Dikaji Ulang
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024