Demokrat Dukung Bentuk Pansus Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Sumber :

VIVA Politik - Komisi III DPR RI mengklaim tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun yang dilaporkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. 

Komisi III DPR RI perlu dalami persoalan tersebut dengan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Komisi III sedang mendalami berbagai informasi seputar dugaan TPPU hingga RP349 triliun di lingkup tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan," kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Kasus Menonjol di Laporan PPATK: Impor Ekspor Emas dan Money Changer

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK

Photo :
  • Antara

Didik menyampaikan, informasi adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun saat ini masih simpangsiur. Maka itu, kata dia, perlu dilakukan pendalaman Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Mengingat informasi yang berkembang masih simpang siur, untuk memperjelas standing-nya, perlu melakukan konfirmasi dan validasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya kepada Menkopolhukam, Kemenkeu dan juga PPATK," jelas politikus Demokrat tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title