Heran Moeldoko Cs Ajukan PK, Hamdan Zoelva: Secara Hukum Harusnya Ditolak

Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya sudah mempelajari dengan saksama seluruh dalil dalam memori permohonan peninjauan kembali atau PK yang dilayangkan kubu Moeldoko

Arief Ngotot Maju di Pilgub Banten 2024, Menunggu Restu Kaesang

Upaya hukum ditempuh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang itu setelah kalah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan alias memenangkan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY pada 29 September 2022.

Hamdan mengklaim tak ada novum atau bukti baru terkait pengajuan PK yang diajukan KSP Moeldoko. Menurutnya, empat novum tersebut sudah pernah diajukan dalam sidang di PTUN Jakarta.

KIP Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilgub Aceh 2024

"Jadi, dua novum yang secara nyata konkret dengan nomor bukti yang sudah diajukan dan diajukan kembali yang dianggap sebagai novum. Itu jelas bukan novum," kata Hamdan Zoelva di Kantor DPP Demokrat, Senin 3 April 2023.

Kehadiran Moeldoko di KLB Partai Demokrat Sibolangit

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution
Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Dia menjelaskan, dua novum yang dianggap sebagai novum, dibuat berdasarkan berita-berita media yang sudah dipublikasikan. Namun, inti beritanya adalah hal-hal yang sudah pernah dibicarakan saat persidangan PTUN Jakarta.

"Jadi, keempat-empatnya, kami menganggap bukan novum, tidak ada sesuatu yang baru," tutur pakar hukum tata negara tersebut.

Pun, dia menambahkan, dalam hukum, novum adalah bukti baru yang memberikan informasi baru yang jika pada saat sidang pengadilan pertama itu diajukan maka putusannya akan berbunyi lain alias berbeda.

"Sekarang ini buktinya sudah diajukan dan informasi-informasi yang sama dengan di PTUN," katanya.

Sementara, novum yang diajukan Moeldoko Cs karena kekhilafan nyata dari hakim. Namun, kata dia, setelah mempertimbangkan dengan seksama, putusan hakim sudah sangat tepat. 

"Baik di tingkat pengadilan negeri maupun di tingkat kasasi mengenai dalil-dalil permohonan atau gugatannya dan itu tidak ada sesuatu yang hilaf dari hakim," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Hamdan mengatakan baik novum maupun maupun karena alasan kehilangan nyata, pihaknya menyakini tidak dapat diterima.

"Kami yakin dari aspek hukum permohonan PK ini tidak memiliki dan secara hukum harusnya ditolak," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya