KPU Sebut Peserta Pemilu 2024 Hanya Boleh Maksimal Punya 20 Akun Medsos untuk Kampanye

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut hanya 20 jumlah akun dalam setiap aplikasi media sosial (medsos) yang dapat dipakai masing-masing peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye. 

Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Dipastikan Tak Bisa Terjadi, KPU Ungkap Alasannya

Sebelumnya, pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU hanya membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. 

“Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata anggota KPU RI August Mellaz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kemendagri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. 

Sudirman Said Bakal Maju Pilgub DKI Jalur Independen

Ketentuan itu dimuat oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dipaparkan Mellaz dalam RDP tersebut.   

Bendera partai-partai politik. (Ilustrasi)

Photo :
  • Antara/ Fanny Octavianus
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget, Eh yang Menang Capresnya Gemoy dan Bisa Joget

Selain mengatur soal batas maksimal akun media sosial untuk berkampanye pada Pemilu 2024, KPU juga mengatur sejumlah hal lainnya dalam RPKPU itu, di antaranya KPU mengatur bahwa akun-akun medsos yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.   

“RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Saat berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," kata Mellaz.   

Selain itu, KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024. Melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu itu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi dan pendidikan politik di internal partainya masing-masing sebelum masa kampanye dimulai.   

"Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye," kata Mellaz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya