6 Fraksi DPR Sepakat Usul Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Jakarta – Enam dari sembilan fraksi di DPR RI sepakat mengusulkan masa jabatan kepala desa diubah dari enam menjadi sembilan tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali atau maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Heboh Rombongan Kepala Desa Asal Bone Asyik Dugem di THM Makassar

Usulan tersebut muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Enam fraksi yang menyetujui usulan tersebut yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra. Sementara, Fraksi Nasdem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya sebab tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

Ketua Baleg DPR RI Andi Agtas Supratman menjelaskan, ada tiga poin yang direvisi dalam pembahasan UU Desa, di antaranya, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.

Ilustrasi kepala desa atau kades.

Photo :
  • ANTARA FOTO
Miris! Angka Stunting Cuma Turun 0,1 Persen, Padahal Sudah Keluar Puluhan Triliun

"Secara umum kan sebenarnya ini kan hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama, adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua, menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," kata Supratman dalam rapat Panja, Kamis, 22 Juni 2023.

Tim Ahli Baleg Widodo mengklaim tujuan perumusan draf revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan sembilan tahun, untuk menampung aspirasi masyarakat desa maupun kepala desa.

“Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa," kata Widodo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya