Elite Gerindra: Harapan Kami PAN Tuntaskan Misi Bersama Kami Antarkan Prabowo Jadi Presiden

Politikus Gerindra Andre Rosiade
Sumber :
  • VIVAnews/Andri Mardiansyah

Jakarta – Partai Gerindra berharap PAN kembali mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024, seperti dalam dua kali pemilu sebelumnya, yakni 2014 dan 2019, sehingga misi bersama mengantarkan Prabowo melenggang menjadi presiden terwujud.

Nadiem Makariem Bakal Dipanggil Komisi X DPR Buntut Kenaikan UKT

"Mudah-mudahan, harapan kami, tentu, PAN menuntaskan misinya dengan bersama-sama kami mengantarkan Pak Prabowo di Pemilu 2024 nanti jadi presiden," kata Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade, Jumat, 7 Juli 2023.  

Andre menegaskan peluang PAN bergabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bersama Gerindra dan PKB. Dia pun optimis Pemilu 2024 nanti kemenangan akan tercapai.

Persiapan GWK Bali Siap Sambut Delegasi World Water Forum Ke-10

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno menyapa pendukungnya saat kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 7 April 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Karena di 2014 dan 2019 kan misinya belum berhasil. Insyaallah, di 2024 misinya kita tuntaskan sama-sama. Harapan kami, tentu harapan kami, ya, PAN bisa bergabung dengan kami. Harapannya seperti itu. Tapi, sekali lagi tentu tergantung dengan PAN sendiri. Tapi harapan, kami berharap, PAN bersama kami," katanya.

DPR: Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Bersifat Tersier Tak Jawab Masalah UKT Mahal

PAN memberi sinyal kecenderungan bakal mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay turut mendoakan Prabowo Subianto berhasil menjadi presiden pada 2024.

Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Mendaftar Pilpres

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Sesuai dengan tahapan, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya