Ketemu Airlangga Bahas Cawapres? Ganjar Pranowo: Belum Sampai Tahap Itu

Airlangga Hartarto dan Ganjar Pranowo
Sumber :

Jakarta – Ganjar Pranowo hari ini bertemu dengan Airlangga Hartarto, Senin 17 Juli 2023. Mencuat kabar pembahasan terkait dengan cawapres di Pilpres 2024.

Ikuti Jejak Gibran, Putri Aria Bima PDIP Daftar Maju Pilkada Solo

Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan bahwa komunikasi politiknya dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto belum sampai pada tahap pembahasan calon wakil presiden (cawapres).

"Belum, belum sampai tahap itu (bahas cawapres)," ujar Ganjar kepada awak media usai memberi pidato di pelatihan juru kampanye (jurkam) tim pemenangan bakal calon presiden Ganjar Pranowo, di iNews Tower, Jakarta Pusat, Senin, dikutip dari Antara.

Sekjen Gerindra Ungkap Potensi Pertemuan Prabowo dan Megawati

Sebelumnya, Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah melakukan rapat dengan Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Senin siang.

Ganjar mengakui sempat berbicara soal politik dengan Airlangga di luar ruang rapat.

Politikus PDIP Sebut Ahok dan Anies Berasal dari Akar Rumput Berbeda

“Ya, komunikasi politik kami jalan terus untuk semua urusan, ya. Dalam arti semua ingin menjajaki, semua ingin berkomunikasi, dan tentu saja ruang komunikasi itu kami buka," ujar Ganjar.

Lebih lanjut, Ganjar juga mengucapkan bahwa dirinya dengan Airlangga sama-sama alumni Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka juga tergabung ke Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama).

Oleh sebab itu, Ganjar mengaku sering bertemu dan berkomunikasi dengan Airlangga. Bahkan, dia tak menampik sempat berdiskusi soal kemungkinan-kemungkinan politik ke depan.

"Kami bicara agenda-agenda ke depan, meskipun tentu dalam kepentingan praksis pastilah negosiasi-negosiasi akan dilakukan," tuturnya.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya