Soroti Marketplace Guru, PAN Sebut Bisa Bikin Guru Honorer Terkatung-katung

Ilustrasi guru mengajar di sekolah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN Zainuddin Maliki menilai wacana kebijakan marketplace guru yang ditawarkan Kemendikbudristek pimpinan Nadiem Makarim tidak bisa memberikan kepastian terhadap nasib guru honorer.

Adipati Dolken Berencana Gak Sekolahkan Anak, Netizen Setuju: Gak Kepake Juga Ilmunya

"Metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Dengan demikian tidak bisa memastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya," ujarnya, Kamis, 27 Juli 2023

Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki bersama Ketum PAN Zulkifli Hasan

Photo :
  • Dok. Istimewa
Rumah dan Sekolah di Tasikmalaya Juga Rusak Akibat Gempa Garut, 13 KK Terdampak

Zainudin Maliki menambahkan, jalur pertama bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kategori P1 yang sudah lama menunggu pengangkatan juga terkendala belum mendapat penempatan. Untuk itu, pihaknya mendorong agar mereka bisa diangkat semua.

"Diminta oleh Komisi X DPR RI harus sudah bisa diangkat semua akhir Oktober 2023," ujarnya.

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Tak hanya itu, kata Zainuddin Maliki, salah satu yang menjadi persoalan dengan kebijakan marketplace guru adalah gaji. Ia menilai, regulasi yang ada masih perlu disinkronisasi.

"Juga masih ada aturan tentang penetapan gaji yang harus disinkronisasi. Di satu sisi Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN P3K atas biaya APBN melalui DAU," ujarnya.

"Namun, di sisi lain ada Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN P3K dibebankan kepada pemerintah daerah," imbuhnya.

Zainuddin Maliki melanjutkan, belum adanya sinkronisasi regulasi inilah, pemerintah daerah banyak yang enggan untuk mengusulkan formasi di daerahnya. 

Sementara marketplace guru ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan ASN P3K yang diangkat setelah di checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212. 

"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN P3K tersebut? Jadi marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan. Selagi regulasinya belum sinkron tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski  rekrutmennya menggunakan model marketplace," jelas dia.

Zainuddin juga menegaskan, bahwa gagasan marketplace guru juga belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta.  Padahal, menurut  Zainuddin Maliki, guru honorer asal sekolah swasta juga ingin diangkat menjadi ASN PPPK dengan harapan mendapatkan kepastian mengenai kesejahteraannya. 

"Kalau tidak dikembalikan ke sekolah asal, akan banyak sekolah swasta yang kehilangan guru-guru terbaiknya," ujarnya.

Ilustrasi guru sedang mengajar muridnya. Unsplash.com/Husniati Salma.

Photo :
  • vstory

Hal ini, kata Zainuddin Maliki, tidak boleh terjadi karena akan merusak kualitas pendidikan di sekolah swasta yang  justru seharusnya mendapatkan pembinaan oleh Kemendikbudristek. 

"Sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah naungan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Ma'arif NU dan lembaga penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat lainnya selama ini benar-benar mengeluh guru-gurunya diambil menjadi ASN P3K dan ditempatkan di sekolah negeri," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menawarkan program Marketplace guru semacam platform berisi database calon guru yang sudah pernah mengikuti seleksi ASN PPPK yang lolos passing grade namun belum dapat formasi ataupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan yang dinilai layak menjadi guru PPPK.

Ke depan, sekolah dapat merekrut guru sesuai formasi yang disediakan pemerintah pusat dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa bergantung pada rekrutmen guru ASN secara nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya