PPP Tepis Narasi yang Menyebut Ganjar Pranowo Bakal Jadi Cawapres Prabowo
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menepis adanya narasi yang menggiring bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menjadi kandidat calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.
"Enggak ada [narasi terkait Ganjar jadi cawapres)," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Achmad Baidowi mempersilakan apabila ada pihak yang ingin menarasikan Gubernur Jawa Tengah itu menjadi kandidat cawapres.
Namun, kata dia, sebagai salah satu partai politik pendukung, PPP yakin Ganjar tetap menjadi capres dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Awiek menegaskan bahwa semua partai politik pengusung dan pendukung Ganjar Pranowo terus bergerak mengintensifkan sosialisasi. Tterbukti dari naiknya elektabilitas Ganjar di beberapa jajak pendapat atau survei.
Ganjar Pranowo merupakan bakal capres yang diusung PDI Perjuangan dan PPP. Sementara itu, Prabowo Subianto diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Seturut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)