Pengamat Prediksi Gibran Bakal Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Raka saat belajar naik kuda dengan Prabowo Subianto.
Sumber :
  • istimewa.

Jakarta – Pengamat Politik sekaligus akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi bakal cawapres dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Hal ini menanggapi munculnya permohonan uji materi terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

PPP Banten Terus Support Perjuangan di MK, Kader Diminta Solid Jelang Pilkada 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang sedang digugat di MK, disebutkan batas minimal usia capres dan cawapres yakni 40 tahun. Petitum para pemohon agar batas minimum umur tersebut diturunkan menjadi 35 tahun. 

"Skenarionya itu kan Gibran jadi bakal cawapres. Jadi, saya melihatnya kalau gugatan dikabulkan, peluangnya Gibran lebih besar [mendampingi] Prabowo Subianto, bukan kepada Ganjar," kata Ujang kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus 2023.

Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara: Setiap Pemerintahan Punya Tantangan Berbeda

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Ujang memprediksi sangat kecil peluangnya jika Gibran berpasangan dengan bakal capres Ganjar Pranowo di pesta demokrasi 2024. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga diyakini tidak akan merestui.

Ikuti Jejak Gibran, Putri Aria Bima PDIP Daftar Maju Pilkada Solo

"Karena kalau ke PDIP, pasti Megawati enggak mau. Kan PDIP sendiri mengatakan Gibran itu anak ingusan, anak kemarin sore. Dari wali kota masa langsung menjadi (bakal) cawapres menggunakan nama bapaknya presiden. Enggak mau (PDIP), pasti itu," kata Ujang.

Selain tak mungkin dengan Ganjar, kata Ujang, sepertinya bila dijodohkan dengan bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan juga tidak mungkin. "Yang memungkinkan itu dengan Prabowo, dengan Anies juga tidak mungkin," kata Ujang. 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Partao Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.

Sementara Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan di tangan MK sendiri. Kendati begitu, di PDIP menyatakan sebelumnya tidak memperbolehkan satu keluarga berbeda partai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya