Verifikasi Ditolak, Aldi Taher Tak Bisa Maju jadi Caleg DPRD DKI Jakarta

Aldi Taher
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

Jakarta –  Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan bahwa bakal calon legislatif (bacaleg) Aldi Taher tidak memenuhi syarat untuk menjadi DPRD DKI Jakarta.

Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak

"Aldi Taher kan diajukan oleh dua partai politik, ya. Satu Partai Perindo di DPR RI dapil Jawa Barat, satu lagi oleh PBB di DPRD DKI Jakarta," ujar Dody saat dihubungi media, Senin, 7 Agustus 2023.

"Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," sambungnya.

PBB Sebut Rekonstruksi Pembangunan di Jalur Gaza Bisa Mencapai Rp 643 Triliun

Dody menyebut alasan, Aldi Taher tak memenuhi syarat karena ada ganda pencalonan baik dari Partai Perindo dan PBB. Saat diminta melakukan klarifikasi, rupanya PBB tidak memberikan surat pernyataan.

Aldi Taher

Photo :
  • instagram @alditaher.official
AHY Ungkap Pembagian Jatah Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Sudah Dibahas

"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di Partai Perindo di DPR RI," ucapnya.

Kendati begitu, Dody mengaku belum mendapatkan informasi bacaleg pengganti dari PBB. Dody masih menunggu di ruang pencermatan daftar calon sementara (DCS) apakah bisa diganti dengan calon yang baru atau ada kebijakan lainnya.

"Harusnya sih diganti dengan calon baru, ya, kalau memang mau memasukkan bacalon yang baru, karena statusnya (Aldi Taher) sudah tidak memenuhi syarat di DKI Jakarta," tuturnya.

Sebagai informasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya bakal melakukan penelusuran ke Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB) soal status artis Aldi Taher yang didaftarkan oleh kedua partai itu sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024.

Hasyim menegaskan, seseorang tidak bisa menjadi bacaleg dari 2 partai berbeda.

"Setelah memang nyata-nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu (Aldi Taher) didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kami klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2023.

Aldi Taher

Photo :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

Diketahui, Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB DKI Jakarta ke KPU DKI pada Sabtu, 13 Mei 2023. Namun, pada Minggu, 14 Mei 2023, mantan suami Dewi Perssik itu didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Perindo ke KPU.

Hasyim mengatakan, jika Aldi Taher sudah mengundurkan diri, maka KPU akan memastikan hal itu dengan mengecek surat pengunduran diri Aldi Taher dari PBB. 

"Nanti kami periksa surat pengunduran dirinya sudah ada atau belum, sudah disampaikan kepada KPU atau belum. KPU ini dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya," ujarnya.

Hasyim menambahkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seseorang hanya bisa dicalonkan menjadi caleg oleh satu partai politik pada satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan. Menurut dia, KPU pasti akan mengetahui orang yang menjadi bacaleg dari 2 partai yang berbeda atau menjadi bacaleg di 2 jenis atau lebih perwakilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya